BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana.
“Betul Pak Ema sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekda bukan mengundurkan diri dari PNS (ASN),” kata Yayan saat dihubungi, Kamis malam.
Surat pengunduran Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung telah diajukan pada hari Rabu kemarin, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung. Belum diketahui alasannya mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Bandung apakah terkait dengan kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini atau tidak.
“Sudah dikeluarkan surat resmi pengajuan pengunduran diri pak Ema kepada pak Wali Kota dan pak Wali Kota sudah mendisposisi ke BPKSDM karena pengunduran diri pimpinan tinggi Pemda harus ada izin dari BKN, ” ujarnya
Yayan memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu dengan pengunduran Ema Sumarna.
“Insya Allah pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena sudah ada sistem. Untuk Pelaksana Harian Sekda Kota Bandung juga belum ditentukan karena sedang berproses untuk dijawab apakah pengajuan pengunduran diri ini diterima atau tidak, ” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembangkan dugaan korupsi mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun Yana terjerat kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Ali mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ia enggan membeberkan identitas para tersangka.
Ia hanya menyebut jumlah tersangka itu lebih dari dua orang dan berasal dari unsur legislatif dan eksekutif. “Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” tutur Ali.
Ali menuturkan, pihaknya akan mengumumkan identitas para tersangka itu setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup. Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS. (Arf)