BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejati Jawa Barat menahan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam.
Sebelumnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Penahanan dilakukan Selasa (26/3/2024) petang. Irfan akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Kebon Waru Bandung.
Irfan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek Pasar Sindnagkasih saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, Irfan melakukan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dijalan Cigasong.
Irfan pun diduga menerima uang miliaran rupiah dari salah satu perusahaan untuk menjadi pemenang proyek.
Selain Irfan, pekan lalu Kejati Jabar menahan pihak swasta Andi Nurmawan, dalam dugaan kasus korupsi pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. (Arf)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…