BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis yang dilaksanakan di salah satu perusahaan di Jalan Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). Hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendorong perusahaan melakukan pembayaran THR.
Kegiatan ini merupakan perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerja atau perusahaan yang telah menyepakati dan mensosialisasikan tanggal pemberian THR. Tentunya tanggal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut Disnakertrans Jabar memberikan piagam kepada 10 perusahaan di Jawa Barat karena telah membayar THR kepada para pekerja sebelum jatuh tempo.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh dan menjaga kondusifitas di Jawa Barat, maka buruh dan pemberi kerja sama-sama memiliki komitmen untuk saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing,” kata Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.
Teppy mengatakan pengusaha yang dapat memberikan tunjangan hari raya keagamaan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Maka para pekerja, buruh dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menyambut hari raya keagamaan.
Disnakertrans Jabar mengimbau agar perusahaan di Jawa Barat dapat memberikan THR kepada para pekerja. Hal ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Disnakertrans Jabar pun akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. (uby)