BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekitar 15 persen ASN di lingkungan Pemkot Bandung melakukan work from home (WFH). Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, hal tersebut sudah sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB).
“Sesuai edaran MenpanRB untuk staf yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, boleh WFH. Namun dengan kriteria tertentu,” ujar Bambang, usai menghadiri acara Halal Bihalal di lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (16/4/2024).
Pemberlakuan WFH untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandung ini, lanjut Bambang, adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan saat arus balik. Sehingga saat kembali ke kota asal, bisa lebih terurai.
“Makanya, diberlakukan mekanisme WFH, di mana maksimal yang tidak masuk adalah 50 persen. Nah di kita kebetulan, hanya sekitar 15 persen yang WFH,” tuturnya.
WFH ini berlaku hingga tanggal 17 April, dengan sistem absen yang tetap berjalan melalui sistem Sistem Informas Administrasi Presensi (SIAP).
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi J. Mustofa, mengatakan, memang aturan WFH ini sudah sesuai SE MenpanRB.
“Jadi, Pj Wali Kota mengeluarkan SE sudah sesuai SE MenpanRB,” katanya.
Disinggung tentang kriteria WFH di lingkungan Pemkot Bandung, Adi mengatakan, harus melakukan mudik di luar pulau Jawa, mengajukan diri untuk WFH dan yang jelas harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan SKPD terkait.
“Jadi tidak asal saja mengajukan dan ambil WFH, harus sesuai dengan kriteria,” terangnya.
Selama melakukan WFH, Adi mengatakan yang bersangkutan juga harus melaporkan hasil kerjanya. Termasuk jika ada pertanyaan dan tugas dari pimpinan, harus bisa menyelesaikan tugasnya.
“Kehadiran juga diatur dengan sistem SIAP, jadi tidak dihitung cuti ya,” tegas Adi.
Adi menegaskan, SKPD yang tidak boleh mengambil WFH adalah, petugas di RS, puskesmas, kependudukan, dan kewilayahan. (put)