JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964, yang dikeluarkan Presiden pertama RI Soekarno.
Presiden Soekarno menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Sekaligus menetapkan hari lahir Kartini tanggal 21 April sebagai hari besar yang kemudian dikenal dengan Hari Kartini.
Pada Hari Kartini pada 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak menjadikan hari ini sebagai lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang mereka dimiliki.
“Hari Kartini adalah peringatan akan perjalanan panjang perempuan dalam menemukan kesetaraan. Marilah kita jadikan Hari Kartini tidak sekadar seremoni, tetapi lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang mereka miliki,” tulis Jokowi dalam Instagram @jokowi pada Minggu (21/4/2024). (ran)