BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas Pengawalan Tahanan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba pada Selasa (23/4/2024). Narkoba tersebut diberikan kepada pengunjung yang akan menjalani persidangan.
Hal ini berawal saat petugas Staf Penuntutan Pidana Umum Kejari mencurigai salah satu tahanan yang terlihat gugup dan berupaya menyembunyikan sesuatu di dalam celananya.
Saat diperiksa, petugas mendapati satu kotak bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua paket yang terdiri dari satu paket obat-obatan Arfazolam yang masuk dalam daftar G dan satu paket natkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kecil. Namun petugas tidak berhasil menangkap pengunjung yang kabur.
“Upaya ini sering dilakukan oleh pengunjung untuk memberikan narkoba melalui tahanan yang akan menjalani sidang, dan terakhir pada Februari lalu,” kata Staf Pidana Umum Kejari Bandung, Yan Prastomi.
Penerima paket yang diketahui tahanan Kejaksaan Negeri mengaku tidak mengenal siapa yang memberikan paket tersebut. Ia hanya dititipi oleh salah satu tahanan di rutan Kebon Waru bahwa nanti akan ada yang memberikan bungkusan saat di pengadilan.
Kini penggagalan tersebut telah dilaporkan dan dalam penyelidikan petugas keposoan Polrestabes Bandung. Sesuai prosedur, setiap tahanan yang keluar dari rutan selalu diperiksa demikian saat kembali ke rutan. Termasuk barang bawaannya. Upaya penyelundupan melalui tahanan ini, bagi Yan adalah yang ke-23 kalinya selama ia menjalani tugas pengawalan di Kejaksaan Negeri Bandung. (rif)