CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Perekrutan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu berlangsung April hingga Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pemdaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama 7 hari.
“Pembentukan Badan Adhoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran. Kita lakukan secara terbuka, kita mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang mememuhi syarat formil,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand di KPU Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024).
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Badan Adhoc yakni PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pillada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Nanti akan kami periksa persyaratannya dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya,” ujar Anzhar.
Dia mengatakan untuk kebutuhan angggota PPK dan PPS di Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung. Untuk anggota PPK dibutuhkan 5 orang setiap kecamatan. Artinya dibutuhkan 15 anggota untuk ditugaskan di 3 kecamatan di Kota Cimahi.
Sedangkan untuk anggota PPS, dibutuhkan 3 orang per kelurahan. Artinya, minimal KPU Kota Cimahi membutuhkan 45 anggota PPS yang bertugas di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Anzhar berharap banyak masyarakat Kota Cimahi yang berminat dan mendaftar menjadi Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024.
“Tentunya kami berharap banyak masyarakat Kota Cimahi yang akan mendaftar. Kalau nanti masih kurang, kita ada masa perpanjangan pendaftaran untuk PPK itu 30 April sampai 2 Mei 2024 dan PPS 9 sampai 11 Mei 2024,” tutur Anzhar.
Untuk besaran honor yang akan didapat anggota PPK dan PPS, lanjut Anzhar, masih sama dengan Pemilu 2024. Dimana Ketua PPK akan mendapat honor Rp2.000.000 per bulan dan anggotanya mendapat Rp2.200.000 per bulan, sekretaris Rp1.850.000. Serta pelaksana/staf administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Sedangkan untuk honor Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000 per bulan, sekretaris Rp1.150.000 per bulan dan pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan. “Untuk honor standarnya kita masih sama dengan Pemilu 2024. Kalau ada perubahan itu diatur dalam PKPU,” ucap Anzhar. (uby)
Oleh: Dr. H. Deden Ramdan, M.Si, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unpas (Negarawan dalam Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak enam ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…
WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Auliya Ilmi Salimah, atau akrab disapa Aul, lahir di Subang pada 29 Juli…