BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah 2024 atau Pilwalkot Bandung. Salah satunya terkait pendaftaran calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan bahwa kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung lewat jalur perseorangan atau independen untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Calon perseorangan harus mendapat dukungan masyarakat yang tersebar di 16 kecamatan atau 50 persen lebih kecamatan di Kota Bandung yang jumlahnya 30 kecamatan,” ujarnya.
Menurut Wenti, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon independen digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi calon perorangan.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan independen masih gunakan format yang sama. Yakni menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi e-KTP atau fotokopi surat keterangan perekaman e-KTP dari Disdukcapil,” ujar Wenti. (rif)