BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bandung telah menetapkan persyaratan bagi pasangan perserorangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bandung 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadiyanti menyebutkan proses pendaftaram perseorangan sudah mulai dilaksanakan 5-12 Mei 2024.
“Sejauh ini belum ada pendaftar perseorangan yang telah mendaftar, hanya baru konsultasi terkait persyaratan pendaftaran. Terutama terkait pendaftar harus mengumpulkan form dukungan dan e-ktp atau identitas pribadinya ke kantur KPU Kota Bandung,” tuturnya, Rabu (8/5/2023).
Dipaparkannya untuk pendaftar perseorang syarat yang harus dipenuhi yakni 6,5 persen dari dpt pemilu 2024 sejumlah 1.872.381 orang. “Jadi kurang lebih harus ada 121.705 warga yang mendukung dan harus tersebar di 50 persen plus 1 dari total jumlah Kecamatan Kota Bandung, atau lebih di 16 kecamatan.
Selain persyaratan tersebut, bacalon perserorangan yang bersatus sebagai penyelenggara pemilu, TNI, Polisi hingga ASN harus menyerahkan meyertakan surat pengunduran diri yang sudah disetujui instansi.
“Sebelumnya mereka juga harus menyerahkan surat pengunduran diri yang disetujuin instansinya, sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri kemudian diserahkan saat penyerahan berkas dukungan,” tuturnya.
KPU Kota Bandung juga selain sudah menerima pendaftaran calon bakal wali Kota Bandung, pihaknya saat ini sedang menyelenggarakan test petugas PPK KPU Kota Bandung,” tutupnya. (tie)