BANDUNG,WWW.PASJABAR.COM— Ketua Dewan Pers menolak keras sejumlah pasal draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran. Draft yang di inisiatif oleh DPR RI ini dinilai akan menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tak hanya itu, rancangan UU ini bertabrakan dan kontradiktif dengan Undang-Undang tentang Pers.
Sejumlah pasal RUU Penyiaran ini menuai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan dalam RUU ini ialah larangan penayangan Jurnalisme Investigasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan dan pelarangan penyiaran.
Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, RUU Penyiaran menilai beberapa pasal bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” ungkapnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (16/5/2024).
Jika ini tetap di sah kan akan menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Dewan Pers juga menginginkan agar ikut dilibatkan dalam RUU Penyiaran ini agar adanya keterbukaan untuk publik. (uby)