CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 15 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Yatti Chahyati
20 Mei 2024
Sidang Doktor Ilmu Hukum Bunyamin Tentang Kepastian Hukum Beda Agama

Foto bersama civitas akademika FH Unpas dalam Sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024). (Foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).

Sidang promosi doktor, Bunyamin berjudul Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Catatan Sipil Sebagai Upaya Pengembangan Hukum yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji),  Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Prof Atip Latipulhayat,S.H.,LL.M.,Ph.D (penelaah/pehuji), Dr. Utarai Dewi Fatimah,S.H.,M.H (penelah/penguji).

Dalam disertasinya, Bunyamin memaparkan jika lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawaian relatif telah dapat membawa angin segar dan bisa menjawab kebutuhan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan secara seragam dan berlaku untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga:   Sidang Doktor Ilmu Hukum Unpas Ihsanul Maarif, Fokus pada Penyelesaian Kerugian Negara

“Tapi pada kenyataannya, implementasi undang-undang ini masih bermasalah bagi sebagian golongan masyarakat, sebut saja salah satunya perkawinan beda agama,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, perlu ada identifikasi masalah yakni permasalahan apa yang timbul dalam perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia,  dan bagaimana konsep kepastian hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Bunyamin mengatakan, jika penelitiannya termasuk penelitian kualitatif bersifat deskriptif analistis yaitu menggambarkan fakta kepastian hukum perkawinan beda agama dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan catatan sipil.

“Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. yaitu penelitian hukum menggunakan teori negara kesejahteraan, teori keadilan, dan teori hukum pembangunan. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. yaitu data yang diperoleh dianalisis secara sistematis, holistik dan komprehensif. juga melakukan perbandingan terhadap perkawinan beda agama di negara lain,” tuturnya.

Baca juga:   Tasya Mahasiswi STKIP Pasundan Prioritaskan Hal Positif

Dari hasil penelitiannya Bunyamin menyebutkan jika permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan beda agama. “Sehingga bagi mereka yang akan melangsungkan perkawman beda agama dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri. penundukan diri ke agama salah satu pasangan atau minta penetapan pengadilan,” jelasnya.

Selain itu perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia bahwa Fungsi catatan sipil sebagai tempat pencatatan perkawinan bukan men-sahkan perkawinan karena sahnya perkawinan kembali ke agama masing-masing.

“Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnaya, harus dipahami bahwa pasal 2 ayat I dan ayat 2 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak boleh dipahami secara terpisah,” terangnya.

Baca juga:   Unpas Ajak Mahasiswa Ikuti Seleksi Djarum Beasiswa Plus 2025-2026

Lebih lanjut dipaparkannya konsep kepastian hukum dalam perkawinan beda agama buhwa Undang-undang Perkawinan, khususnya yang mengatur tentang keabsahan perkawinan tidak atau belum menunjukan adanya kepastian hagi masyarakat atau seseorang yang melakukan perkawinan khususnya yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan beda agama,

“Padahal dalam pembentukan atau penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, materi muatan dalam perundang-undangan tersebut salah satunya adalah harus mencerminkan kepastian hukum yang tegas,” tegasnya.

Dari hasil disertasinya tersebut Bunyamin dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.76. dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 103 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Sementara itu, ia berharap Pascasarjana Unpas lebih meningkat karena dari awal mulai mausk kuliah di Pascasarjana pelayanan sangat bagus sekali dalam berbagai hal, terutama dalam bidang akademik. “Semoga Pascasarjana uUnpas langkung nanjeur,” tutupnya.(tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Bunyaminpascasarjana unpasPerkawinan Beda Agamasidang Promosi Doktoruniversitas pasundan


Related Posts

unpas
HEADLINE

Atlet KOM Unpas Raih Prestasi Gemilang di UPI Karate CUP V 2025

12 Juni 2025
unpas
HEADLINE

Mahasiswi Unpas Terpilih sebagai Duta Baca Kota Bandung 2025

11 Juni 2025
pts
HEADLINE

Cari Kampus PTS Se-Level PTN, Daftar Ke Kampus Di Bandung ini

9 Juni 2025

Recommended

Perumda Tirtawening Kini Miliki Direktur Teknis

Perumda Tirtawening Kini Miliki Direktur Teknis

3 tahun yang lalu
Dramatis! Daisuke Sato Hindarkan Persib dari Kekalahan

Dramatis! Daisuke Sato Hindarkan Persib dari Kekalahan

2 tahun yang lalu
TPS3R perumahan

Pemprov Jabar Tekankan Pentingnya TPS3R di Perumahan untuk Kelola Sampah

5 bulan yang lalu
persib psbs

Hadapi PSBS, Persib Terapkan Ekstra Waspada

5 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Florian Wirtz bakal digaji mahal Liverpool. (Foto: Getty Images/Pau Barrena)
HEADLINE

Resmi ke Liverpool! Florian Wirtz Dapat Gaji Fantastis

15 Juni 2025

www.pasjabar.com -- Liverpool akhirnya mendapatkan tanda tangan Florian Wirtz, gelandang muda berbakat milik Bayer Leverkusen. Pemain timnas...

Agen Viktor Gyokeres dan Presiden Sporting CP mengeklaim masing-masing berbohong soal janji bernilai 1,3 triliun rupiah. (PATRICIA DE MELO MOREIRA/AFP)

Sporting CP dan Agen Viktor Gyokeres Saling Serang

15 Juni 2025
Viktor Gyokeres tak mau gabung Manchester United. (Foto: REUTERS/Rodrigo Antunes)

Gyokeres Ogah ke MU, Lebih Tertarik Gabung Arsenal!

15 Juni 2025
Michele Pirro melakukan tes tertutup di Sirkuit Jerez (Foto: Instagram/@michelepirro51)

Michele Pirro: Standar MotoGP Naik Gara-Gara Marquez!

15 Juni 2025
siswa SLB Bandung dapat bantuan sekolah, ada seragam hingga obat gratis. (Ave/pasjabar)

Siswa SLB Bandung Dapat Bantuan Sekolah dan Cek Kesehatan Gratis

15 Juni 2025

Highlights

Michele Pirro: Standar MotoGP Naik Gara-Gara Marquez!

Siswa SLB Bandung Dapat Bantuan Sekolah dan Cek Kesehatan Gratis

Mees Hilgers Resmi Dilepas FC Twente

Tijjani Reijnders Di Man City Yakin Lebih Bersinar

Cangkang Telur Jadi Solusi Inovatif Kesehatan Gigi

“Tubuh Arena”: 77 Karya Mahasiswa Ramaikan Pameran Sketsa

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.