BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor, Bunyamin, yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin(20/5/2024).
Sidang promosi doktor, Bunyamin berjudul Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Catatan Sipil Sebagai Upaya Pengembangan Hukum yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.
Tim penguji sidang terbuka doktor Endang, terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Eddy Yusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng. (Direktur Pascasarjana Unpas), Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah/penguji), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H.(Ketua Tim Promotor), Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum (Co Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H.,S.Sos.,Sp.I.,M.M.(Penelaah/penguji), Prof Atip Latipulhayat,S.H.,LL.M.,Ph.D (penelaah/pehuji), Dr. Utarai Dewi Fatimah,S.H.,M.H (penelah/penguji).
“Tapi pada kenyataannya, implementasi undang-undang ini masih bermasalah bagi sebagian golongan masyarakat, sebut saja salah satunya perkawinan beda agama,” tuturnya.
Sehingga menurutnya, perlu ada identifikasi masalah yakni permasalahan apa yang timbul dalam perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia, dan bagaimana konsep kepastian hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Bunyamin mengatakan, jika penelitiannya termasuk penelitian kualitatif bersifat deskriptif analistis yaitu menggambarkan fakta kepastian hukum perkawinan beda agama dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan catatan sipil.
Dari hasil penelitiannya Bunyamin menyebutkan jika permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan beda agama. “Sehingga bagi mereka yang akan melangsungkan perkawman beda agama dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama ke luar negeri. penundukan diri ke agama salah satu pasangan atau minta penetapan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu perkawinan beda agama dikaitkan dengan fungsi catatan sipil di Indonesia bahwa Fungsi catatan sipil sebagai tempat pencatatan perkawinan bukan men-sahkan perkawinan karena sahnya perkawinan kembali ke agama masing-masing.
“Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnaya, harus dipahami bahwa pasal 2 ayat I dan ayat 2 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak boleh dipahami secara terpisah,” terangnya.
“Padahal dalam pembentukan atau penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, materi muatan dalam perundang-undangan tersebut salah satunya adalah harus mencerminkan kepastian hukum yang tegas,” tegasnya.
Dari hasil disertasinya tersebut Bunyamin dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.76. dengan hasil Yudisium sangat memuaskan, ia pun menjadi lulusan ke 103 dari Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Sementara itu, ia berharap Pascasarjana Unpas lebih meningkat karena dari awal mulai mausk kuliah di Pascasarjana pelayanan sangat bagus sekali dalam berbagai hal, terutama dalam bidang akademik. “Semoga Pascasarjana uUnpas langkung nanjeur,” tutupnya.(tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Striker PERSIB asal Brasil, David Da Silva absen karena terkena virus. Hal…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…