BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Mendikbud Nadiem Makarim memberikan klarifikasi tentang kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Hal ini dikarenakan berita kenaikan UKT menjadi sorotan di dunia maya. Banyak yang berpendapat bahwa kenaikan UKT ini akan memberatkan mahasiswa, terutama mereka yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Nadiem akhirnya menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem dilansir dari Klik Pendidikan.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman di berbagai kalangan, termasuk media sosial, yang mengira biaya UKT yang naik akan mempengaruhi mahasiswa yang sudah berkuliah.
“Ini sama sekali tidak benar,” lanjutnya.
Kesimpulannya, naiknya biaya UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sementara UKT bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan berubah.
Nadiem juga menekankan bahwa naiknya biaya UKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Mahasiswa dengan ekonomi rendah akan membayar UKT lebih rendah, sedangkan mahasiswa dengan ekonomi mampu akan membayar lebih tinggi.
“Oleh karena itu, UKT selalu berjenjang. Artinya, mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” jelasnya. (han)