BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima orang tersangka bandar narkoba karena kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jabar.
Dalam pengungkapan bandar narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24,1 kg dari tangan para tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka ditangkap oleh polisi di sejumlah lokasi yang berbeda-beda.
“Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan,” ucap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Sorkarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).
Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut.
Kemudian, polisi pun kembali menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sorkarno-Hatta.
“Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.
“Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat,” ucap dia.
Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati,” tandasnya. (ave)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…