CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Revisi UU TNI, TB Hasanuddin: Tak Ada Celah Kembali ke Era Orde Baru

Yatti Chahyati
2 Juni 2024
revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin. (foto : https://www.dpr.go.id/berita)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Revisi UU TNI, TB Hasanuddin: Tak Ada Celah Kembali ke Era Orde Baru. Wacana revisi Undang-Undang atau UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI bakal bergulir di DPR.

Revisi UU TNI menurut TB Hasanuddin tercantum dalam jadwal acara rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR masa sidang V tahun sidang 2023-2024 periode 14 Mei-11 Juli 2024.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menjelaskan ada empat poin penting yang bakal dibahas dalam revisi UU TNI tersebut,

yakni status TNI, usia dinas atau masa pensiun, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan dan soal anggaran TNI.

“Perihal substansi revisi pasal 47 ayat 2. Dalam pasal tersebut, dari yang semula prajurit aktif hanya dapat di tugaskan di 10 lembaga yaitu :

Kemenkopolhukam, Sekretaris Militer, Kemenhan, Sandi Negara, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas , Wantanas, Lemhanas dan Mahkamah Agung,

kemudian ditambah frasa kementrian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden,” beber Hasanuddin, saat dikonfirmasi media, Minggu (2/6/2024).

Hasanuddin mengatakan frasa tambahan diatas sebetulnya sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada.

Yakni, pertama, presiden adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan plus sebagai penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan ini diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.

Baca juga:   Gempa di Karangasem Bali Sebabkan Dua Orang Terluka dan 46 Bangunan Rusak

“Karenanya, penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian/lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah.

Selain itu, kemampuan akademik para prajurit TNI saat ini juga sudah jauh berbeda jika dibandingkan 20-30 tahun yang lalu sejak UU no 34 / 2004 itu dibentuk,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Kedua, lanjut Hasanuddin, wewenang presiden sesuai pasal 14 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan adalah pengguna kekuatan (gun kuat).

“Artinya, kebijakan presiden untuk menempatkan prajurit TNI aktif di manapun guna memperkuat pertahanan negara melalui penguatan lembaga lembaga pemerintahan adalah hal yang sah,” jelasnya.

Terkait kecurigaan akan bangkitnya Dwi Fungsi ABRI, menurut Hasanuddin, sudah ada beragam aturan perundang-undangan yang membatasi bangkitnya kembali Dwi Fungsi ABRI.

Dalam UU no 34/2004 tentang TNI pasal 2 secara jelas disebutkan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis.

“Di era orde baru prajurit TNI aktif bahkan dapat di tempatkan sebagai ketua partai tertentu. Saat ini sudah tidak boleh, aturannya jelas, TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” cetusnya.

Lalu, kedua, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu beserta peraturan KPU

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Dirikan Koperasi Keempat di Kab Bandung

yang menjadi turunannya menyebutkan bahwa prajurit TNI aktif yang akan ikut pemilu legislatif atau pilkada diwajibkan untuk mundur terlebih dahulu sebagai prajurit TNI dan tidak bisa kembali ke TNI.

Keberadaan peraturan ini tidak memberikan celah lagi seperti di era orde baru, ketika prajurit TNI aktif dapat di tempatkan di lembaga legislatif dan eksekutif dengan penunjukan.

“Di era orba , sebanyak 100 orang prajurit ABRI aktif ditempatkan oleh pemerintah sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI.

Kemudian posisi menteri, dirjen, gubernur , bupati dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga dengan mekanisme penunjukan. Dengan UU yang ada sekarang, praktek dwifungsi sudah tak bisa dilakukan lagi,” ujar Hasanuddin.

Ketiga, dalam pasal 47 juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan dalam butir 3 dan 4, yang isinya menyebutkan

bahwa penempatan prajurit TNI aktif wajib harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan dan tunduk pada aturan yang berlaku di Kementerian/lembaga tersebut.

Artinya, imbuh Hasanuddin, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan.

“Harus ada permintaan dari pimpinan Kementerian/lembaga dahulu kemudian Ketika ditempatkan maka prajurit TNI harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kementerian tersebut,” bebernya.

Baca juga:   Bantuan Insentif KBLBB Diumumkan Awal April 2023

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan perihal revisi UU TNI pasal 53 ayat 1 mengenai usia dalam dinas keprajuritan.

Untuk para perwira maksimum semula 58 tahun diubah menjadi 60 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama maksimum menjadi 58 tahun.

“Menurut saya, hal ini sudah sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan lain tentang usia aparatur negara dalam pasal 55 UU no 20 tahun 2023 tentang aparatur negara,” tuturnya.

Secara strategis, kata Hasanuddin, batasan usia diatas juga masih kompatibel dengan perkembangan teknologi alut sista yang semakin canggih.

Selain itu, lanjutnya lagi, satuan di TNI juga berbeda beda, ada satuan teritorial, satuan tempur, staf, pendidikan dan lain lain.

“Sehingga penempatan nya dapat disesuaikan dengan umur dan kesehatan prajurit yang bersangkutan,” ujarnya

Meski begitu, Hasanuddin menyoroti perihal revisi pasal 53 ayat 2.

Ia menegaskan, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang.

“Bila tenaga prajurit ini masih di butuhkan sebaiknya dialihfungsikan menjadi apartur sipil negara, contoh apabila tenaganya masih dibutuhkan sebagai tenaga pengajar di lingkungan Perguruan Tinggi , atau peneliti/analis utama di lembaga tertentu sebaiknya alih status saja dan ini sudah ada aturan perundang undangannya,” pungkasnya. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: revisi UU TNITB Hasanuddin


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.