BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip dari situs Kemenag, Rabu (5/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” tambahnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK.
Selain itu, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya. (han)