CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 14 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Menag Tegas Beri Sanksi Travel yang Tidak Sediakan Visa Resmi Haji

Hanna Hanifah
5 Juni 2024
visa resmi haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah haji. (foto: https://armindotravel.co.id/blog/detail/40/cara-mengurus-visa-haji-dan-umroh-dengan-mudah-dan-cepat)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.

Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip dari situs Kemenag, Rabu (5/6/2024).

Baca juga:   Biaya Ibadah Haji Diusulkan Naik jadi Rp69 Juta, Ini Alasannya

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” tambahnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga:   Nilai Kebudayaan Daerah Memiliki Peran Signifikan Bagi Penguatan NKRI

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK.

Baca juga:   Kemenag Gelar Hari Sejuta Kiblat, Ini Tanggalnya!

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kemenagsanksi travelvisa hajivisa resmi haji


Related Posts

kemenag
HEADLINE

Itjen Kemenag Apresiasi Layanan Haji 2025, Siap Tingkatkan Tahun Depan

30 Juni 2025
masjid al irsyad
HEADLINE

Kemenag dan PBNU Siapkan Buku Panduan Masjid Ramah Lingkungan

14 Juni 2025
Visa Haji Indonesia
HEADLINE

Visa Haji Indonesia Dikebut, 187.773 Jemaah Siap Pergi Haji

3 Mei 2025

Recommended

Aris Mahasiswa FT Unpas  Menghargai waktu dan Kreatif

Aris Mahasiswa FT Unpas  Menghargai waktu dan Kreatif

5 tahun yang lalu
anggaran makan siang

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp26M untuk Program Makan Siang

6 bulan yang lalu
Pedagang Keripik Tempe Keluhkan Mahalnya Kedelei dan Minyak Goreng

Pedagang Keripik Tempe Keluhkan Mahalnya Kedelei dan Minyak Goreng

3 tahun yang lalu
Persib Bandung Rilis Jersey Anyar, Begini Tampilannya

Persib Bandung Rilis Jersey Anyar, Begini Tampilannya

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Suasana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di salah satu SMA/SMK Jawa Barat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Rombel 50 Siswa Jalan Terus! Dedi Mulyadi Sebut Program Sukses

13 Juli 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pelaksanaan...

Suasana di salah satu toko buku kawasan Jalan AH Nasution, Bandung, Minggu (13/7/2025). (Uby/pasjabar)

Toko Buku di Bandung Dipenuhi Pemburu Perlengkapan Sekolah

13 Juli 2025
Lionel Messi kembali mencetak gol lewat tendangan bebas untuk The Vice City ketika melawan Nashville. (X INTER MIAMI)

Messi Gila! 5 Brace Beruntun dan Rekor Baru di MLS

13 Juli 2025
Port FC vs Oxford United di final Piala Presiden 2025. (instagram/@portfc_official)

Port FC Bikin Sejarah! Klub Thailand Juara di Indonesia

13 Juli 2025
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2025. (REUTERS/Lisi Niesner)

Drama MotoGP! Marquez Juara, Hanya 10 Pembalap Finis

13 Juli 2025

Highlights

Port FC Bikin Sejarah! Klub Thailand Juara di Indonesia

Drama MotoGP! Marquez Juara, Hanya 10 Pembalap Finis

Marc Marquez Juara Lagi! Selebrasi ‘Aura Farming’ Bikin Heboh

Final Panas! Chelsea vs PSG di Piala Dunia Antarklub 2025

Resmi! Jens Raven Tinggalkan Eropa, Gabung Bali United

Persib Andalkan Pemain Muda, Nazriel Alfaro Naik ke Tim Senior

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.