BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wajib pajak (WP) harus segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pasalnya pemerintah mulai melakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK.
“30 Juni ini paling lambat pemuktahiran kalau tidak dilakukan bakal berefek ke semua layanan publik yang mengunakan NPWP akan terblokir,” ujar Penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, kepada Pasjabar, Rabu (5/6/2024).
Oleh karenannya ia menghimbau wajib pajak agar segera melakukan validasi tersebut dengan melakukan secara online, yakni WP cukup melihat status profilenya apakah sudah valid atau masih perlu pemuktahiran.
“Apabila masih dibutuhkan pemuktahiran tinggal masukan data yang belum valid atau melengkapi data lain yang dibutuhkan,” papar Herry.
Ia mencontohkan, jika pemotong pajak membuatkan bukti potong kalau WP NPWP belum validasi maka WP kena bayar lagi, meski sudah bayarkan.
“Atau ada kasus gara-gara belum valid, uangnya jadi tidak ditransfer. Kalau tidak perlu layanan publik enggak ngaruh tapi kalau membutuhkan pasti berpengaruh,” Jelasnya
Selain itu, pemuktahiran pun berdampak pada nilai pajak yang biasa dibayarkan WP sehingga nilai pajak berubah, karena jika data berubah maka semua akan mengalami perubahan.
Pemuktahiran tersebut dilakukan iIrjen pajak sebagai upaya pemadanan administrasi perpajakan supaya wajib pajak lebih mudah dalam pelayanan publiknya.
Herry menjelaskan validasi ini dilakukan berawal dari program pemerintah terkait pemberantasan Korupsi, salah satu langkahnya keterbukaan sehingga tidak boleh lagi ada saling menutupi.
Kemudian tindak lanjutnya ada peraturan presiden Jokowi sebagai acuan untuk seluruh instansi publik termasuk DJP agar pengabungan NPWP dan NIK ini dijadikan syarat pelayanan publik.
Sehingga nanti warga tidak perlu membawa kartu BPJS atau kartu NPWP cukup NIK saja begitupun ke instansi-instansi lainnya.
Namun meski demikian, pemuktahiran hanya berlaku bagi WNI khususnya yang sebelumnya dulu daftar NPWP menggunakan NIK lama. “Pak Jokowi kan ingin pada 20245 Indonesia jadi negara maju, salah satu indikatornya pelayanan negara maju itu syarat layanan publik semakin mudah di akses. Buat saya pribadi ini menjadi tools untuk mewujudkan itu,” tutupnya. (tie)