BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ia menuturkan jika tujuan dari pemotongan gaji adalah untuk membantu pekerja memperoleh tempat tinggal, akan lebih baik jika pemerintah memberikan keputusan ini kepada para pekerja.
“Saya tidak sepenuhnya setuju karena untuk masalah perumahan, manajemen keuangan sebaiknya diberikan kepada pekerja. Karena jika dipaksakan, bisa memberatkan,” ujarnya dilansir dari situs Unpas, Minggu (9/6/2024).
Keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut dinilai akan menambah beban bagi para pekerja dan perusahaan.
Satu pasal dalam peraturan tersebut mewajibkan pegawai BUMN, swasta, Aparatur Sipil Negara, dan beberapa instansi lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan jumlah simpanan sebesar 3 persen dari gaji. Bagi peserta pekerja, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Menurut Acuviarta, penerbitan PP 21 Tahun 2024 ini juga akan menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah.
Ia menduga bahwa tujuan dari penerapan pemotongan gaji untuk Tapera adalah untuk mengelola dana yang akan berakhir sebagai utang negara.
“Karena pemerintah ingin mendapatkan dana murah untuk APBN,” katanya.
PP 21 Tahun 2024 mengenai Tapera direncanakan akan diterapkan pada tahun 2027. Oleh karena itu, Acu berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut.
“Ini perlu diuji kembali karena saya tidak begitu yakin bahwa pekerja nantinya akan mendapatkan harga rumah dan bunga yang kompetitif lewat progam Tapera,” pungkasnya. (han)