BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pihak Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur tetapkan seorang Polwan Briptu FN yang bakar suami Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus Polwan yang bakar sang suami Polisi ini sempat viral dan beredar di media sosial pada Minggu (9/6/2024).
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, dilansir dari Antara News.
Dirmanto menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut yakni salah satunya penetapan status tersangka Briptu FN.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Dirmanto juga menuturkan, sementara pasal yang ditujukan untuk Briptu FN menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian pembakaran terhadap suami Briptu FN yang juga merupakan anggota Polri di Mojokerto.
“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” jelasnya.
Dirmanto mengatakan, percekcokan bermula ketika korban pulang ke rumah dan tersangka kesal terhadap perilaku korban karena kerap menghamburkan uang rumah tangganya untuk berjudi.
Percekcokan tersebut pun berlanjut dan makin memanas yang membuat Briptu FN menyiram bensin kepada sang suami. Tak jauh dari posisi korban, ada sumber api yang tidak disebutkan secara jelas. Percikan bensin tersebut pun menyulut api yang akhirnya menyambar korban.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” ceritanya.
Api yang membakar tubuh Briptu RDW ini pun berhasil dipadamkan dan sang istri hendak membawanya ke rumah sakit.
“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.
Walau korban sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun naas nyawanya tak tertolong dikarenakan luka bakar yang parah mencapai 96 persen.
Briptu RDW pun dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama pukul 12.55 WIB. (han)