BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil mengambil tindakan terhadap sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.
“Kami telah berhasil menghapus 2.945.150 konten judi online mulai dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya dilansir dari Antara News, Senin (17/6/2024).
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia.
“Kami juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 5.779 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tambahnya.
Menurut Budi Arie Setiadi, Kemenkominfo juga mencatat bahwa dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, mereka berhasil mengatasi 16.596 sisipan situs judi di situs web pendidikan dan 18.974 di situs web pemerintahan.
Kementerian ini juga telah memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan situs-situs judi.
“Pengelola platform digital akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak bekerja sama dalam memberantas judi online,” tegas Budi Arie Setiadi.
Langkah-langkah keras ini diambil untuk menanggulangi dampak negatif yang besar dari perjudian online terhadap masyarakat, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang sering kali merugikan banyak orang.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan, Kemenkominfo juga sedang menjajaki penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dari Google untuk mempercepat proses laporan terhadap konten judi online. (han)