HEADLINE

Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pegi Setiawan alias Perong, akan melawan status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon melalui gugatan praperadilan. Sidang itu pun rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Merespons sidang praperadilan yang akan digelar, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran persidangan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.

“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Jon Sarman Saragih memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.

“Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon. Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

“Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan,” tandasnya. (Ave)

Avepasco

Recent Posts

Liverpool Geser Manchester City dari Puncak Klasemen

WWW.PASJABAR.COM -- Puncak kalasemen Liga Inggris berguncang setelah Liverpool berhasil menggeser sang pemuncak Manchester City.…

3 jam ago

Brace Luis Diaz Bawa The Reds Menang 3-0 atas Bournemouth

WWW.PASJABAR.COM -- Menjamu Bournemouth di pekan kelima Liga Inggris, Liverpool berpesta 3 gol tanpa balas.…

4 jam ago

PKM Unpas Bantu Sukseskan Kampung Inspirasi Lewat Aplikasi Pengelola Sampah

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - RW 17 Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikenal sebagai "Kampung Inspirasi"…

6 jam ago

Modal Persija Memburu 3 Poin di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persija Jakarta mengusung misi 'mewah' saat dijamu Persib Bandung dalam lanjutan Liga…

6 jam ago

Head to Head Persib Vs Persija: Tak Ada yang Dominan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menghadapi lawan berat dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. Kali…

7 jam ago

Proses Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut Agar Bisa Melawan Bahrain dan China

WWW.PASJABAR.COM -- Proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dikebut guna bisa bermain melawan Bahrain…

8 jam ago