BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Pascasarjana Unpas) Prodi Ilmu Hukum menggelar sidang terbuka promosi doktor Mahharani Nur Utama, di Ruang Sidang Pascasarjana Unpas, lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang Terbuka tersebut di ketua oleh Reektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., dengan penguji yakni ., Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. ASEAN.Eng., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr.Siti Rodiah,S.H.,M.H, Prof. Dr.T.Subarsyah,S.H,S.Sos., Sp.1.,M.M, Hj.Irma Rachmawati,S.H.,Sp.1.,M.H.,Ph.D dengan Promotor : Prof. Atip Latipulhayat,S.H.,LL.M.,Ph.D dan Co Promotor Dr. Elli Ruslina, S.H.,M.Hum.
Mahharani mengambil judul : Rekonstruksi Fungsi dan Kewenangan Jabatan Notaris Di Era Ekonomi Digital, yakni membahas tentang Notaris dalam pengertiannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal I Undang-Undang jabatan Notaris.
“Notaris memiliki suatu kewajiban yang membatasinya, harus dapat sesuai dengan koridor yang berlaku pada suatu aturan hukum. Semakin berkembangnya teknologi schingga jabatan notarispun tidak luput dari perkembangannya tersebut, perkembangan zaman menjadi titik kritis terhadap konsep dengan cvber notary,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika Cvber Notary merupakan suatu konsep notaris secara umum yang menjalankan fungsi notaris dengan mengaplikasikannya ke dalam transaksi atau hubungan sccara elektronik melalui internet sebagai media utama untuk membuat suatu akta notaris.
Penerapan akta autentik dijelaskannya, yang saat ini dilakukan secara digital apakah dapat dibuktikan secara sah sebagai alat bukti atau menjadi akta dibawah tangan. “Menjamin dengan berkembangnya era digital ini fungsi dan kewenangan notaris akan menjadi tidak usang, dan jabatan notaris masih dapat mengikuti seiring perkembangannya zaman,” tuturnya.
Mahharani dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian menggunakan Paradigma Konstruktivisme.
“Metode yang memaparkan suatu kejadian yang ada dikehidupan jabatan notaris sebagaimana adanya untuk kemudian dilakukan analisis terhadap kejadian tersebut berdasarkan kaidah-kaidah yang relevan,” tuturnya.
Dari hasil Penelitian Pertama, dijelaskan adanya perkembangan digital memberikan dampak terhadap jabatan notaris, karena dengan adanya perkembangan digital maka akan merubah prinsip sebagai notaris konvensional salah satunya dalam pembuatan akta autentik dibuat menjadi secara digital. Kedua, legalitas yang diperlukan bagi perseorangan dan/atau perusahaan adalah dokumen, dokumen ini merupakan suatu yang penting dan sangat dibutuhkan oleh perseorangan dan/atau perusahaan dalam menjalankan usaha maupun beberapa transaksi baik perseorangan ataupun kelompok.
“Legalitas dan validitas dokumen elektonik dapat menjadi Alat Bukti Hukum sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Ketiga, perkembangan zaman yang terjadi Notaris sekarang sedang mulai berkembang untuk menghadapi internet sebagai bantuan dari salah satu kinerja Notaris sehingga notaris dapat disebutkan sebagai Cyber Notary. Rekonstruksi Fungsi dan kewenangan jabatan notaris untuk menjadi Cyber Notary tersebut dengan adanya perubahan pembaharuan di peraturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris mengenai pembuatan akta secara digital termasuk dengan identitas saat pembuatan akta sehingga dapat menyatakan bahwa akta tersebut benar autentik secara keseluruhan.
Sehingga diungkapkannya jika digitalisasi berdampak untuk semua bidang salah satunya Jabatan Notaris terkena dampak dari perkembangan digitalisasi tersebut. Legalitas terhadap dokumen elektronik, yang dibuat dapat dijadikan alat bukti yang dapat dipastikan keasliannya sebagaimana dokumen tertulis lainnya, dan adanya perubahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik untuk dapat menjadikan notaris konvensional menjadi Cyber Notary.
Dari hasil sidang tersebut Mahharani Nur Utami yang merupakan mahasiswa doktor Ilmu Hukum Perdata meraih IPK akhir 3,68 berdasarkan hasil sidang tersebut Mahharani dinyatakan lulus, dengan yudisium sangat memuaskan, sekaligus menjadi alumni mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ke 106 di Pascasarjana Unpas. (tie)