BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2 APBD) Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian nota pengantar dari Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Penyampaian ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap enam bulan setelah anggaran berakhir.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menyampaikan bahwa selain nota pengantar dari Gubernur, Ranperda P2APBD 2023 juga mencakup laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi-komisi hingga 27 Juni 2024.
“Selain penyampaian nota pengantar dari Gubernur, juga Ranperda P2APBD TA 2023 terkait laporan keuangan pemerintah daerah telah diaudit oleh BPK RI. Selanjutnya, Ranperda akan dibahas pada rapat komisi-komisi hingga 27 Juni 2024 mendatang,” ujar Ineu Purwadewi Sundari.
DPRD Jawa Barat juga akan memantau tindak lanjut dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan-temuan BPK RI selama 60 hari ke depan.
Ineu berharap agar catatan-catatan hasil pemeriksaan dapat segera diselesaikan oleh pihak terkait.
Dengan demikian, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD Jawa Barat tahun anggaran 2023. (rif)












