CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 16 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Satpol PP Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan 1 Toko Miras

Hanna Hanifah
26 Juni 2024
satpol pp bandung

Satpol PP Kota Bandung melakukan tindakan terhadap 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9644/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-tindak-4-panti-pijat-dan-satu-toko-mi)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan tindakan terhadap 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (26/6/2024), operasi Satpol PP Kota Bandung ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

Baca juga:   FOTO: PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Keempat panti pijat yang ditindak adalah Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja).

Mereka dituduh melakukan praktik perbuatan asusila, yang meskipun mereka klaim sebagai bagian dari pijat, tetapi dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Perda Kota Bandung.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya juga menindak satu toko minuman yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga:   Kado HJKB ke 212 Tahun Bantuan bagi Keluarga Miskin

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Toko tersebut terletak di Jalan Kopo dan diizinkan sebagai sub distributor tetapi menjual minuman beralkohol secara eceran, yang bertentangan dengan izin yang diberikan.

Henry menegaskan bahwa barang bukti dari pelanggaran tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk proses lebih lanjut, meskipun pengusaha memiliki izin tetapi melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga:   RAPBD 2019 Kota Bandung Terhambat Pemilihan Ketua Dewan

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: panti pijatperda kota bandungsatpol PPtoko miras


Related Posts

Restoran Bandung Dibongkar
HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

23 April 2025
Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
HEADLINE

Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

26 Februari 2025
Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP
HEADLINE

Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP

27 Desember 2024

Recommended

Menparekraf Ajak Desa Wisata Ikuti Ajang ADWI 2021

Menparekraf Ajak Desa Wisata Ikuti Ajang ADWI 2021

4 tahun yang lalu
Suap Proyek Jalur KA Jawa Barat Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

Suap Proyek Jalur KA Jawa Barat Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

2 tahun yang lalu
Pendaftaran Balon BPA AJB Bumiputera 1912 Dimulai, Ini Balon dari Dapil IV dan V

Pendaftaran Balon BPA AJB Bumiputera 1912 Dimulai, Ini Balon dari Dapil IV dan V

4 tahun yang lalu
Mengobarkan Semangat Kartini Lewat Lomba Menulis Surat

Mengobarkan Semangat Kartini Lewat Lomba Menulis Surat

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Media Malaysia kritik hasil buruk Harimau Malaya Muda lawan Filipina di Piala AFF U-23 2025. (Foto: Dok FAM)
HEADLINE

Malaysia Terpuruk! Lolos Semifinal Piala AFF U-23 Tipis

16 Juli 2025

www.pasjabar.com -- Langkah Malaysia di Piala AFF U-23 2025 langsung tersandung. Kekalahan di laga pembuka membuat Timnas...

instagram/@oleromeny

Cedera Serius! Ole Romeny Absen Bela Timnas hingga September

16 Juli 2025
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses melaju ke 16 besar Japan Open usai mengalahkan Sabar/Reza 24-22, 21-12, Selasa (15/7/2025). (PBSI)

Dramatis! Fajar/Fikri Lolos ke 16 Besar Japan Open 2025!

16 Juli 2025
pelatih timnas putri Indonesia, Satoru Mochizuki. (PSSI)

Coach Mochi Dicopot dari Timnas Putri! PSSI Fokus Cari Pengganti dari Jepang

16 Juli 2025
Real Madrid mendatangkan Alvaro Carreras dari Benfica. (Foto: REUTERS/Pedro Nunes)

Resmi! Alvaro Carreras Gabung Real Madrid, Pulang Kandang Usai Bersinar di Benfica

16 Juli 2025

Highlights

Coach Mochi Dicopot dari Timnas Putri! PSSI Fokus Cari Pengganti dari Jepang

Resmi! Alvaro Carreras Gabung Real Madrid, Pulang Kandang Usai Bersinar di Benfica

DPKP Kota Bandung Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pasirluyu

Frans Putros Resmi Diperkenalkan Sebagai Pemain Baru Persib

Harga Beras Naik, Warga Cireundeu Konsumsi Rasi dari Singkong

Resmi! Frans Putros Jadi Pemain Asing ke-9 Persib

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.