BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahap ke 2 Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Barat atau PPDB Jabar masih berlangsung sampai saat ini.
Sebagai informasi, tahap lanjutan PPDB ini telah dibuka sejak Senin, 24 Juni, dan akan berakhir pada Kamis, 28 Juni besok.
Para orangtua dan calon peserta didik baru perlu memperhatikan beberapa hal penting sebelum mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap kedua ini.
Dilansir dari Instagram resmi Disdik Jabar, berikut hal penting yang harus diperhatikan.
Pertama yakni mengenai jalur yang tersedia, pada tahap 2 ini, jalur yang dibukan sudah bukan jalur zonasi. Melainkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Maka dari itu, kuota menjadi hal yang perlu diperhatikan. Masing-masing jalur tersebut menyediakan kuota yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tiap sekolah.
Kedua, untuk pembagian kuota itu sendiri yakni sebagai berikut:
SMA:
- Jalur Afirmasi PDBK – 5%
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru – 5%
- Prestasi – 25%
SMK:
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru – 5%
- Prestasi Nilai Rapor – 60%
- Prestasi Kejuaraan – 5%
- Jalur Afirmasi PDBK – 5%
Ketiga yakni sebelum mendaftar, pastikan terlebih dulu kuota tiap jalur di sekolah tujuan. Untuk jalur prestasi, perlu mengetahui jalur prestasi apa saja yang diterima di sekolah tujuan dan bagaimana prosedurnya.
Dari keseluruhan, yang lebih penting yakni dokumen dan bukti prestasi harus orisinil, otentik dan bukan dibuat-buat. Dalam keterangan unggahan Instagram Disdik Jabar tersebut juga mengimbau untuk tidak berbuat curang dalam pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 ini.
“Berani memanipulasi, akan ada konsekuensi menanti,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Untuk dokumen persyaratan khusus jalur prestasi nilai rapor di SMA:
- Melakukan perhitungan nilai untuk PPDB yang merupakan kalibrasi nilai rata-rata rapor lima semester dengan nilai akreditasi (nilai kuantitatif) sekolah asal
- Melakukan pemeringkatan nilai PPDB terbesar hingga terkecil sampai batas kuota oleh sistem IT
- Jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di skeolah pilihan ke-2
- Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai PPDB yang sama, selanjutnya diperingkat, berdasarkan usia yang lebih tua.
Dokumen Persyaratan Khusus
Adapun prestasi yang termasuk dalam jalur pendaftaran PPDB di tahap 2 ini yakni yang di selenggarakan oleh Kemendikbudristek ataupun yang di luar Kemendikbudristek.
Dilansir dari Instagram resmi Disdik Jabar, berikut beberapa prestasi yang masuk dalam pendaftaran:
Yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN)
- Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar)
- Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari)
- Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS)
- Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik
Yang diselenggarakan di luar Kemendikbudristek:
- Sains (ilmu pengetahuan)
- Teknologi tepat guna
- Seni (seni musik, seni tari, seni suara, seni rupa, dan budaya)
- Olahraga
- Kepramukaan
- Keagamaan
- Bela negara
- Palang Merah Remaja
- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
- Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb)
- Bahasa (debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
Salinan sertifikat penghargaan kejuaraan harus dilegalisir, untuk piagam asli dipindai (scan), kemudian diunggah (upload) ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba.
Ketentuan legalisir-nya yaitu:
- Kejuaraan dari Kemdikbudristek harus tingkat Kabupaten/Kota dengan pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, serta tingkat provinsi dan nasional dengan yang disahkan oleh cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi
- Kejuaraan tingkat internasional, pengesahan dilakukan kementerian terkait/melampirkan hasil kurasi dari puspresnas https://kurasiprestasi.kemdikbud.go.id/
- Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh KONI/organisasi cabang olahraga tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi atau BAPOPSI/Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sesuai tingkat kejuaraan.
- Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut
(han)