BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali melanjutkan sidang praperadilan terhadap tersangka Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024) pagi.
Agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan kali ini adalah pembacaan jawaban dari termohon, yaitu tim hukum Polda Jabar.
Dalam pembacaan jawaban atas gugatan pemohon, tim hukum Polda Jabar menolak semua keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Mereka menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut tidak benar.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, dari tim hukum Polda Jabar, menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah dan surat tugas, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Proses ini telah sesuai prosedur dan membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
“Kami telah melakukan semua prosedur yang sesuai untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin, mengatakan bahwa semua keterangan yang dijawab oleh pihak Polda Jabar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja dan tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan.
“Jawaban dari pihak Polda Jabar hanya berdasarkan BAP saja, tidak ada bukti yang mengaitkan dengan klien kami,” ujar Insank Nasrudin.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari pemohon dan termohon. (uby)