CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 22 Juni 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

PN Bandung Tetapkan Putusan Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah

Budi Arif
8 Juli 2024
pegi setiawan

Penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) siang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar dinyatakan tidak sah, lantaran adanya beberapa faktor yang tidak mendukung untuk penetapan tersangka terhadap seseorang.

Salah satu faktornya yakni penetapan tersangka Pegi Setiawan tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Baca juga:   Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menerima gugatan praperadilan ini.

“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menerima gugatan praperadilan ini, karena memang penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Toni RM.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan berkomunikasi dengan Direskrimum terkait hasil putusan hakim.

Baca juga:   Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar

“Kami menghormati keputusan hakim dan akan segera berkoordinasi dengan Direskrimum untuk menindaklanjuti putusan ini,” ujar Nurhadi.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Baca juga:   Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

Sebelumnya keluarga dari Pegi yakni ibu dan adiknya dan beberapa kerabat lainnya, terlihat hadir menggunakan kaos berwarna putih dengan bergambar foto Pegi yang menggunakan baju tersangka. Dalam kaos yang digunakan, bertuliskan dukungan-dukungan untuk Pegi.

Seperti diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei lalu. Pegi ditangkap sebagai DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 lalu. (rif/ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pegi setiawanpenetapan pegi setiawanPengadilan Negeri Bandungsidang praperadilan pegi setiawan


Related Posts

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Minta Pembuktian
HEADLINE

Pengacara Ridwan Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan!

4 Juni 2025
Ridwan Kamil mangkir, mediasi dengan Lisa Mariana berujung deadlock. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Sidang Mediasi Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Buntu

4 Juni 2025
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran
HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

4 Desember 2024

Recommended

tpu cikutra

Tanggul Ambruk, 20 Makam di TPU Cikutra Direlokasi

7 bulan yang lalu
simpang ledeng

Simpang Ledeng Padat, Jalur Wisata Bandung-Lembang Macet Parah

6 bulan yang lalu
Begini Inovasi Pemprov Jabar Dalam Percepatan Vaksinasi

Jabar Laporkan Ada Varian Baru Virus Corona di Karawang

4 tahun yang lalu
Shayne Pattynama Bergabung dengan Klub asal Belgia, Pengikut Media Sosial KAS Eupen Bertambah Drastis

Shayne Pattynama Bergabung dengan Klub asal Belgia, Pengikut Media Sosial KAS Eupen Bertambah Drastis

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

galeri seni Bandung
HEADLINE

Lima Spot Galeri Seni Paling Estetik dan Inspiratif di Bandung

22 Juni 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dikenal sebagai kota kreatif, Bandung tak hanya menawarkan wisata alam dan kuliner yang menggoda,...

Dimsum Bandung

Lima Rekomendasi Dimsum Enak di Bandung, Wajib Dicoba!

22 Juni 2025
Veda Ega Pratama

Veda Ega Pratama Raih Kemenangan Perdana di Red Bull Rookies 2025

22 Juni 2025
UMKM

Menko PM Alokasikan Rp500 Triliun untuk Pemberdayaan UMKM

22 Juni 2025
TNI AU Peduli, Lanud Husein Sastranegara distribusikan ratusan paket sembako. (Ist)

Lanud Husein Sastranegara Distribusikan Ratusan Paket Sembako

21 Juni 2025

Highlights

Menko PM Alokasikan Rp500 Triliun untuk Pemberdayaan UMKM

Lanud Husein Sastranegara Distribusikan Ratusan Paket Sembako

Farhan Halim DKK Gagal Melaju Ke Semifinal AVC

Florian Wirtz Sah ke Liverpool, Jadi Transfer Termahal EPL!

Di Tengah Gempuran AI, Media Masih Relevan?

Akhirnya! Dominasi Klub Eropa Dipatahkan Brasil

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.