BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung telah memperkenalkan aplikasi Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pemakaman bagi masyarakat Kota Bandung.
Aplikasi ini dikembangkan oleh tim IT yang kompeten dan telah mendapat rekomendasi dari Dikominfo. Simpelman menawarkan berbagai fitur unggulan yang membuat proses pemakaman lebih efisien dan mudah diakses.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari, menyampaikan bahwa warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang langsung ke TPU untuk mendaftar pemakaman.
“Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman dan memasukkan data KTP Kota Bandung, semua proses dapat dilakukan secara online,” jelas Bambang di TPU Rancacili, Kota Bandung, Rabu (10/7/2024) dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Bambang juga menambahkan bahwa dengan aplikasi Simpelman, kartu makam tidak lagi diperlukan karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses.
Layanan yang tersedia di Simpelman meliputi:
- Layanan Pemakaman Baru
- Layanan Pemakaman Tumpang
- Layanan Pembongkaran Makam (untuk makam yang akan dipindahkan)
- Layanan Pengantaran Jenazah (pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka kemudian ke TPU)
Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Disciptabintar atau melalui Instagram.
Tim akan segera menjemput jenazah. Persyaratan yang diperlukan adalah mengunggah KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT.
Diciptabintar memiliki 7 ambulans, terdiri dari 4 Innova dan 3 Hiace. Bambang berharap aplikasi ini dapat menghindari pungutan liar dan memastikan semua jenis pelayanan pemakaman oleh Diciptabintar gratis, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Aplikasi Simpelman dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,” ingat Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, menghindari pemberian uang yang tidak sah, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dengan hadirnya aplikasi Simpelman, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam urusan pemakaman,” pungkas Bambang. (han)