BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— PengurusWilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan diskusi hukum dengan tema“Sinergitas PPAT, BHP, PN, dan Lembaga Keuangan TerkaitPengampuan Pasca Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 dan Perwalian dalam Peralihan Hak atas Tanah dan Pembiayaan”di Ballroom Krakatau, Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang45 Nomor 121, Kota Bandung, Kamis (11/7/2024).
Ketua Pengwil Jawa Barat IPPAT, Osye Anggandari, SH, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam terselenggaranya acara ini.
“Diskusi Hukum (Diskum) ini penting untukmemperkuat pengetahuan kita dan pemahaman terkait perubahan hukum pasca keputusan MK serta bagaimana sinergi antara PPAT, BHP dan PN dapat terjalin dengan baik dalam menangani persoalan yang terjadi akibat adanya perwalian dan pengampuan terkait peralihan hak atas tanah,” ujarnya.
Diskum ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiridari anggota IPPAT se-Jawa Barat, beberapa kantor pertanahan di Jawa Barat, perbankan serta lembaga keuangan lainnya.
Osye mengatakan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah mengenai pengampuan dan perwalian dalam kaitannya dengan peralihan hak atas tanah. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa proses pembuatan akta pelepasan aset milik anak di bawah umur dan adanya orang dalam pengampuan (curandus), belum sepenuhnya dipahami.
“Banyak yang belum tahu bahwa untuk melepaskan aset milik anak di bawah umur atau curandus, harus ada sumpah yang diambil dari seorang wali atau curator dihadapan Balai Harta Peninggalan (BHP). Peraturan ini belum dipatuhi padahal penting, agar aset anak dalam perwalian atau anak di bawah pengampuan dapat dikelola dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu narasumber, Notaris dan Akademisi, Dr. Yanly Gandawidjaja, SH, MH, Sp.1., menjelaskan bahwasaat ini, BHP di Indonesia baru ada di lima kota, yaitu Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar. Mengapa Diskum ini menggandeng BHP Jakarta dan dilaksanakan di Bandung Jawa Barat karena termasuk dalam wilayah lingkup kerja BHP Jakarta yang juga membawahi 8 Provinsi lainnya.
“Diskum ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya dalam bentuk FGD yang diselenggarakan BHP Jakarta. Selain itu, banyak hal penting yang belum dipahami oleh PPAT terkait BHP dalam perbuatan hukum, khususnya dalam hal perwalian dan pengampuan,” jelasnya.
Yanly menekankan bahwa proses sumpah bagi wali dan pengampu menjadi proses yang dianggap penting dan harus dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Perlu menjadi pertimbangan dan pemikiran bersama dari pihak-pihak yang terlibat sehingga harus bersinergi, mengenai soal pengangkatan sumpah ini, jika harus dilaksanakan di BHP Jakarta yang mungkin sulit dijangkau dan bisa menambah biaya dalam pelaksanaannya. Apakah tidak dapat dimungkinkan dan berdasarkan Pasal 362 KUHPerdata, seharusnya bisa sumpah itu dilakukan di Pengadilan, tapi tetap dihadapan BHP yang mempunyai kewenanganya. Inilah hal yang perlu dikaji ulang agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan ketentuan hukum tetap dapat terpenuhi.” tambahnya.
Diskusi hukum ini, sambung Yanly diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta mengenai perkembangan hukum terkait perwalian dan pengampuan, serta memperkuat sinergi antara PPAT, BHP, PN, dan lembaga keuangan dalam pengelolaan hak atas tanahdan pembiayaan. (tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…