BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tindak lanjut Empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Hadi Saputra, Rivaldi, Eka Sandi, dan Supriyanto tengah berada di rumah tahanan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, kota Bandung, Selasa (16/7/2024) Siang.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui bakal sampai kapan empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu di rutan kelas I Bandung, lantaran belum mendapat informasi dari pihak Polda Jabar.
“Ya nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami. Status mereka dititipkan di sini. Jika memang kata Polda sudah selesai maka harus dikembalikan,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan Polda Jabar, lanjutnya, mereka pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dengan tahanan.
Dia pun menyebut perlakuan terhadap empat terpidana selama di rutan ini sama dengan tahanan lainnya, termasuk bisa dikunjungi.
“Empat terpidana ini dalam satu ruangan. Mereka juga berbaur dengan teman-teman yang lain,” katanya.
Sementara terkait untuk keperluan apa mereka dititipkan, Suparman menegaskan pihaknya masih kurang tahu, sehingga lebih baik ditanyakan ke Polda Jabar.
“Kami hanya tahu mereka dititip di sini. Soal lainnya penyidikan atah apa silakan tanya ke Polda. Kami juga tentu untuk PK akan kami fasilitasi di sini. Dan nantinya akan dikembalikan ke Cirebon,” ucapnya. (rif)