BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sedang melakukan pemutakhiran data melalui proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian).
Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, proses Coklit ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Untuk menghindari penipuan, berikut adalah ciri-ciri petugas Pantarlih yang perlu diketahui oleh warga Bandung:
- Memakai rompi berwarna hijau tua.
- Memakai topi dengan logo Pantarlih.
- Memakai ID Card Pantarlih.
- Membawa stiker Coklit Pilkada 2024.
Petugas Pantarlih akan melakukan tugas-tugas berikut selama proses Coklit:
- Mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model A-Daftar pemilih menggunakan KTP atau KK dan mencatat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.
- Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil.
- Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP.
- Mencoret data pemilih yang telah meninggal dan menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain.
- Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih dan berkoordinasi dengan RT/RW dalam melakukan Coklit, kemudian menyampaikan hasil Coklit ini kepada PPS.
Diharapkan warga Bandung dapat bekerja sama dengan petugas Pantarlih untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti berjalan dengan lancar dan data pemilih yang akurat. (han)