BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bagi Anda yang mengalami kendala terkait IMEI pada perangkat elektronik, terutama jika Anda baru saja membeli perangkat dari luar negeri, Anda dapat memanfaatkan layanan dari Bea Cukai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung untuk melakukan registrasi IMEI.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diperlukan agar perangkat telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik di Indonesia.
Jika IMEI perangkat Anda tidak terdaftar, perangkat tersebut mungkin tidak dapat melakukan atau menerima panggilan, terhubung ke operator Indonesia, atau menggunakan layanan telekomunikasi lainnya meskipun Anda sudah mengganti kartu SIM.
Cara Registrasi IMEI dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Jumat (19/7/2024):
- Kunjungi Layanan Bea Cukai di MPP Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
- Paspor Asli/SPLP
- Surat Kuasa (jika pemohon bukan pemilik paspor)
- NPWP (jika ada)
- Tiket/Boarding Pass
- Invoice/Bukti Bayar
- Handphone/Perangkat yang akan didaftarkan
- Box (jika ada)
- Bukti Registrasi IMEI berupa QR Code (akan dibantu jika belum melakukan registrasi)
- Mendaftar melalui situs https://www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai dan isi data yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code.
Pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk maksimal 2 unit telekomunikasi. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kedatangan perangkat ke Indonesia.
Dengan mendaftar IMEI, Anda dapat memastikan perangkat Anda berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan telekomunikasi di Indonesia.
Jika ada kendala atau pertanyaan, petugas Bea Cukai di MPP Kota Bandung siap membantu. (han)