BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat.
Dilansir dari Antara News, Senin (22/7/2024), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menyatakan bahwa Bawaslu menemukan 11 pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar termasuk masalah dalam perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih. Beberapa temuan tersebut adalah:
- Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) di Kabupaten Bogor.
- Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang.
- Proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran sebanyak dua orang.
Selain itu, terdapat pelanggaran dalam proses coklit, antara lain:
- Tujuh pelanggaran terkait coklit yang tidak sesuai prosedur.
- Satu pelanggaran di Kabupaten Bandung di mana stiker tidak ditempel selepas proses coklit.
- Tiga orang tidak ikut coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran.
- Stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih di Kota Bogor.
Bawaslu Jabar mengimbau kepada KPU kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Dengan mengungkap temuan-temuan ini, Bawaslu berharap dapat memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis. (han)