BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat, yaitu dua tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kedua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut diserahkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyatakan bahwa perkara ini telah dilakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan saat ini telah menerima dua tersangka dengan inisial HHM dan DRM beserta barang bukti.
Proses perkara ini agak lama karena pihak kejaksaan membutuhkan kebenaran dan kehati-hatian dalam menangani perkara, mengingat masih ada proses gugatan perdata pada waktu itu. Pihaknya siap melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Pihak Kejati Jabar juga telah siap melibatkan tim Satgas Mafia Tanah untuk menangani perkara ini. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan tujuh jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…