BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat, yaitu dua tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kedua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut diserahkan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Neva Sari Susanti, menyatakan bahwa perkara ini telah dilakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan saat ini telah menerima dua tersangka dengan inisial HHM dan DRM beserta barang bukti.
Proses perkara ini agak lama karena pihak kejaksaan membutuhkan kebenaran dan kehati-hatian dalam menangani perkara, mengingat masih ada proses gugatan perdata pada waktu itu. Pihaknya siap melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Pihak Kejati Jabar juga telah siap melibatkan tim Satgas Mafia Tanah untuk menangani perkara ini. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan tujuh jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara tersebut. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…