CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 9 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASFINANSIAL

CWLD: Inovasi Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Hanna Hanifah
26 Juli 2024
CWLD

Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang memanfaatkan dana wakaf tunai melalui deposito. (foto: Kemenag https://kemenag.go.id/nasional/deposito-lewat-wakaf-ini-penjelasan-ojk-9p5H7)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang memanfaatkan dana wakaf tunai melalui deposito.

CWLD tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf.

Gunawan Setyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menjelaskan skema pengelolaan dan penyaluran CWLD.

Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

Baca juga:   Fluktuasi Harga Pangan: Cabai Naik, Minyak Goreng Curah Turun

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu,” ujar Setyo dalam program Ekspose ZaWa (Zakat Wakaf) di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf, Kamis (18/7/2024) lalu, dilansir dari situs resmi Kemenag.

Setyo menjelaskan bahwa wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf uang yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat minimal satu tahun dan jumlah minimal satu juta rupiah.

Baca juga:   Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Sentuh Rp2,299 Juta per Gram

Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Dalam pengelolaan wakaf uang, LKSPWU mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih.

Nazir perlu menempatkan wakaf ke LKSPWU untuk memastikan nominal wakaf tidak berkurang. Bagi hasil dari penempatan tersebut kemudian dapat disalurkan ke mauquf alaih.

Setyo menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf, memastikan penempatan dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.

Baca juga:   Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Drastis, Sentuh Rp140 Ribu per Kilogram

Muhibudin, Kasubdit Inovasi, Edukasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, menjelaskan bahwa CWLD adalah inovasi pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan mekanisme keuangan modern.

Karena prinsip syariah terjamin melalui sistem bagi hasil, CWLD dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan menyejahterakan masyarakat.

“CWLD memungkinkan dana wakaf yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan,” ujar Muhibudin kepada wartawan, Selasa (23/7/2024) lalu. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: CWLDkeuangan syariahWaqaf


Related Posts

PASBANDUNG

Presiden Perintahkan Menteri Dan Pejabat Ber-Zakat Di Istana Negara

16 Mei 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Kejati Jawa Barat dan Unpas Gelar Kuliah Umum Peringati Hakordia 2025

9 Desember 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama...

susu ijan pungkur

Susu Ijan Pungkur, Ikon Kuliner Tempo Dulu Bandung yang Legendaris

9 Desember 2025
Beasiswa Unpad untuk Mahasiswa

Unpad Prioritaskan Beasiswa dan Dukungan Hidup 44 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025
penemuan mayat bandung

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

9 Desember 2025

Highlights

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

Lando Norris Juara Dunia F1 2025, Raih Trofi dan Nomor Balap #1

Kebakaran Gudang Besi Bandung di Soekarno Hatta, Kerugian Ratusan Juta

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.