CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 14 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Sertifikat Halal Roti Okko Dicabut, BPOM Temukan Bahan Berbahaya dalam Produksi

Hanna Hanifah
2 Agustus 2024
roti okko

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. (foto: https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/bpom-tarik-produk-roti-okko-dari-peredaran-dan-minta-hentikan-produksi)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pencabutan ini berlaku sejak 1 Agustus 2024, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko.

Aqil menyebut bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penggunaan bahan berbahaya, yaitu Natrium Dehidroasetat, dalam produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel dari sarana produksi.

Baca juga:   Game Master di Bandung Bakal Dibuka

BPJPH segera mengirim tim pengawas ke lapangan, berkoordinasi dengan BPOM, dan meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.

Investigasi menunjukkan bahwa PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023, melaporkan penggunaan bahan pengawet kalsium propionate yang sesuai dengan daftar bahan pada saat pengajuan sertifikasi.

Namun, Natrium Dehidroasetat tidak ditemukan saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Pengawasan fasilitas produksi PT ARF menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pelanggaran terhadap kriteria komitmen, tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca juga:   PT Angkasa Pura II Sewa Lahan di Kircon ke Pemkot

Temuan juga termasuk pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

Aqil menjelaskan bahwa pelanggaran ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, 84, dan 87.

Sesuai dengan pasal 149 dari PP tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran.

Aqil menegaskan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang ditetapkan.

Sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi komitmen yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterapkan secara konsisten.

Baca juga:   Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kota Cirebon Aktifkan Kembali Layanan Isolasi di Rumah Sakit

Lebih lanjut, Aqil mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan JPH. Partisipasi masyarakat, yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, sangat diperlukan mengingat cakupan penyelenggaraan JPH yang luas.

Masyarakat dapat ikut serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal, serta mengajukan pengaduan atau pelaporan ke BPJPH jika menemukan ketidaksesuaian.

“Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” tandas Aqil. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPOM Kemenagkemenagroti okkosertifikat halal roti okko


Related Posts

Direktorat Jenderal Pesantren
HEADLINE

Kemenag Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren

6 November 2025
kemenag
HEADLINE

Itjen Kemenag Apresiasi Layanan Haji 2025, Siap Tingkatkan Tahun Depan

30 Juni 2025
masjid al irsyad
HEADLINE

Kemenag dan PBNU Siapkan Buku Panduan Masjid Ramah Lingkungan

14 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas U22 Indonesia Toni Firmansyah (kiri) berupaya melewati adangan pesepak bola Timnas Myanmar Oakkar Naing (kedua kanan) pada pertandingan babak penyisihan Grup C Sepak Bola SEA Games 2025 di The 700th Anniversary of Chiang Mai Stadium, Chiang Mai, Thailand, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/NAY/sth/foc.(ANTARA FOTO/NAY)
HEADLINE

PSSI Terbagi Faksi, Tanggung Jawab Zainudin Amali Gagal SEA Games

14 Desember 2025

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kegagalan Timnas U-22 Indonesia meraih medali di SEA Games 2025 telah memicu kritik tajam...

Nadia Aisha Nurazmi.(DOK INSTAGRAM/@TIMINDONESIAOFFICIAL)

Perenang Indonesia Lolos Final Renang SEA Games 2025 & Pecahkan Rekor Nasional

14 Desember 2025
Mohamed Salah mendapatkan aplaus dari fans usai kembali memperkuat Liverpool. (REUTERS/Phil Noble)

Mohamed Salah Comeback, Langsung Assist Gol Kedua Liverpool

14 Desember 2025
Ilustrasi kontingen Indonesia di SEA Games 2025. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

14 Desember 2025
(Foto: Official Persib)

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

14 Desember 2025

Highlights

Hasil Balap Sepeda Men’s Time Trial SEA Games 2025: Indonesia Raih Emas!

Super League 2025/2026: Persib Hancur 0-2 di Kandang Malut United

Marc Klok Tegaskan Persib Bidik Kemenangan Lawan Malut United

Malut United Vs Persib Super League 2025/2026: Tanpa Hodak

Alumni Network Forum 2025 FIB Unpad Dorong Reputasi QS Ranking

Teh Aanya Desak Mendagri Tindaklanjuti 10 CDOB dan Aspirasi Penting Jawa Barat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.