Oleh: Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.
BANUDNG, WWW.PASJABAR.COM – Sistem pertahanan yang baik adalah dengan melakukan keadilan sosial. Pernyataan kunci ini dikemukakan oleh Menhan Juwono Soedarsono dalam dialog terbuka dengan Forum Rektor Indonesia awal bulan lalu. Kenyataan sekarang tidak dapat dipungkiri bahwa ancaman terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara bukan hanya semata dari luar tapi juga dan terlebih dari dalam negri sendiri.
Jika kita mau jujur, kompleksitas gerakan separatis seperti di Aceh dan Papua, akar persoalannya dapat berangkat dari masalah keadilan ini dimana mereka merasa diabaikan, menjadi sapi perah dan diperlakukan semena-mena oleh pemerintah pusat, baik secara ekonomi, sosial budaya maupun militer. Sehingga bagi sebagian warga, pilihan untuk ke luar dari impitan diskriminasi itu adalah berpisah dari “penjajahan Jawa” itu.
Di pihak lain, kita juga dapat menyaksikan rapuhnya sistem pertahanan kita dengan melihat kasus-kasus illegal logging maupun illegal fishing di mana sebagian warga di daerah perbatasan justru menjadi pelaku dan pelindung dari para pelaku dan cukong asing itu yang dianggap menjadi “dewa penolong” dan sebaliknya mereka menilai selama ini tidak mendapat pelayanan dan keadilan oleh pemerintah. Sehingga mereka dengan leluasa mengeruk kekayaan kita tanpa terkendali sementara sistem pertahanan dan keamanan kita juga di laut mempunyai kemampuan terbatas dalam infrastruktur dan peralatan dibandingkan dengan luasnya lautan yang harus dijaga.
Kerawanan di wilayah perbatasan Indonesia, terutama yang berbatasan dengan tetangga, disebabkan banyak hal. Di antaranya tidak jelasnya perbatasan di lapangan, walaupun telah ada perjanjian perbatasan mengenai hal itu, juga karena lemahnya kemampuan monitoring dan pengawasan terhadap kapal perang maupun kapal terbang militer asing yang melalui perairan Indonesia. Dan juga kurangnya kemampuan pengamanan dan pertahanan di laut. Akibatnya, kekayaan alam Indonesia di laut, terutama ikan, dijaring dan dirusak. Semakin marak pula pencurian benda sejarah di laut, penyelundupan, imigrasi gelap, terorisme, bajak laut dan perompakan, pembalakan liar dan lain-lain.
Oleh karena itu, menurut Hasjim Djalal, kiranya perlu disadari benar bahwa perbatasan Indonesia termasuk yang sangat rawan dan sensitif di dunia. Ini memerlukan perhatian yang lebih besar dari pemerintah, parlemen dan masyarakat apalagi letak Indonesia di persimpangan jalan dunia yang ramai. Wilayah kita juga unik, berbentuk kepulauan dengan garis pantai termasuk terpanjang di dunia. Kawasan lautnya yang kini mencapai kira-kira 6 juta kilometer persegi, serta yang dihuni oleh penduduk yang tidak merata.
Berbagai persoalan di dalam negeri, termasuk pergolakan daerah yang ingin meningkatkan kewenangannya, juga membuat kondisi di perbatasan menjadi rawan. Begitu pula alat negara yang banyak dihujat, dan karena itu menjadi ragu-ragu dalam bertindak, di samping kemampuan dan peralatan serta dana mereka yang sangat terbatas. Terlebih ada kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia tidak berpikir panjang, tetapi lebih cenderung mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri, mungkin juga faktor sosial psikologis/kultural ini mempersulit pengamanan dan penegakan hukum di daerah perbatasan.
Itu sebabnya sistem keamanan di perbatasan mesti ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan jika ada batas-batas yang jelas yang diakui secara regional dan internasional serta diketahui oleh rakyat dan penegakan hukum. Selain itu, ada hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan Haerah serta bekerja sama dengan negara-negara tetangga. Juga berkembangnya kerja sama ekonomi dan perdagangan yang tertata baik Yan saling menguntungkan di daerah perbatasan. Penting juga memelihara hubungan etnis dan kebudayaan yang serasi di daerah perbatasan.
Sejumlah hal juga perlu segera dilakukan untuk memperkuat status hukum perbatasan. Diantaranya menuntaskan berbagai perbatasan maritim dengan negara tetangga dan memperbaiki kehidupan masyarakat di daerah perbatasan. Perlu juga melakukan sosialisasi yang luas di kalangan masyarakat perbatasan tentang batas-batas negara. Mereka harus didorong untuk menghormati batas-batas tersebut serta membantu aparat negara mengamankan daerah perbatasan. Perlu pula diatur lintas batas antaretnis di daerah perbatasan untuk mengurangi potensi konflik.
Tidak kalah pentingnya, aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memahami berbagai ketentuan hukum internasional mengenai kelautan dan berbagai perjanjian perbatasan serta kerja sama bilateral, regional, maupun internasional yang berkaitan dengan pengamanan perbatasan baik di darat, laut termasuk dasar laut, maupun udara.
Menyadari hal itu, pemerintah saat ini telah membuat suatu rencana pembangunan jangka menengah nasional (5 tahun dari 20042009) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 yang antara laip memuat tentang Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara (Bab 7). Kekuatan yang tertuang dirumuskan berdasarkan permasalahan yang ad3 yakni, belum komprehensifnya kebijakan dan strategi pertahanan, Belum pmantapnya partisipasi masyarakat (civil society) dalam pembangunan pertahanan, Kurang memadainya sarana dan prasarana, peningkatan profesionalisme serta rendahnya kesejahteraan anggota TNI, Embargo senjata oleh negara produsen utama serta rendahnya pemanfaatan industri pertahanan nasional serta belum tercukupinya anggaran pertahanan secara minimal (anggaran pertahanan Indonesia hanya 1,14 dari PDB/Produk Domestik Bruto atau 5,7% dari APBN).
Menurut Menhan, dalam rangka mempersiapkan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen pertahanan baik yang militer maupun nonmiliter telah dirumuskan dalam visi Dephan yakni, terwujudnya pertahanan negara yang tangguh, berdaya tangkal, modern, dan dinamis yang mampu menjaga dan melindungi eksistensi bangsa dan NKRI.
Dalam upaya mencapai visi tersebut Dephan memiliki misi sebagai berikut, penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan manajemen modern, pengelolaan komponen pertahanan secara sinkron dan terkoordinasi dengan seluruh komponen bangsa; Kesiapan dan kemampuan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan; Kerja sama luar negeri untuk kepentingan pertahanan dan ikut memelihara perdamaian dunia; Penelitian dan pengembangan pertahanan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan industri strategis; dan Peningkatan kualitas SDM.
Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional berlandaskan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan komitmen bangsa yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh. Dari komitmen inilah telah lahir Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang di dalamnya mengatur tentang tataran kewenangan, tugas dan fungsi Departemen Pertahanan RI dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada hakikatnya, Undang-Undang Pertahanan Negara mengamalkan secara jelas keterlibatan seluruh komponen pertahanan negara dalam sistem pertahanan negara, baik komponen utama dalam hal ini TNI, maupun komponen cadangan dan komponen pendukung berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, serta saranan dan prasarana nasional, termasuk di dalamnya tata nilai. Dalam Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 20 ayat (2) secara gamblang dijelaskan tugas Dephan dalam pengelolaan segenap sumber daya nasional dalam rangka pertahanan negara. Dalam konteks inilah Dephan memiliki andil dalam menggugah semangat keadaan publik melalui upaya membangkitkan kembali reformasi serta konsolidasi demokrasi sebagai upaya perwujudan good governance.
Dalam hal ini Dephan berupaya terus secara bertahap melaksanakan agenda reformasi sektor pertahanan. Salah satu tantangan yang tidak mudah adalah penataan kembali peran TNI dalam konteks hubungan sipil-militer yang ditandai oleh mantapnya otoritas dan supremasi sipil serta kontrol publik atas TNI merupakan reformasi nasional mensyaratkan digulirkannya reformasi di sektor pertahanan yang merupakan bagian integral dari proses reformasi nasional dalam mengatasi instabilitas sosial politik yang ada.
Reformasi sektor pertahanan yang merupakan agenda politik utama, merupakan inisiasi visi politik dari transformasi militer, yaitu pembentukan militer yang tangguh dan profesional dalam suatu tatanan negara yang demokratis. Visi ini menuntut adanya rangkaian regulasi politik yang mengatur posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks tersebut, agenda yang mendesak dan harus segera dituntaskan adalah menyangkut penyusunan landasan dan kerangka hukum yang mengatur peran posisi TNI. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan regulasi politik yang jelas dalam hal ini.
Di samping itu, pemberdayaan masyarakat dalam format dan budaya civil society secara konsisten, sadar, dan berkesinambungan perlu terus didorong dan diperdayakan untuk dapat mengembangkan dirinya sendiri.
Upaya perwujudan civil society, merupakan upaya untuk mendesain rencana pertahanan sepuluh tahun ke depan. Beberapa persoalan yang menjadi prioritas untuk dikedepankan, antara lain adalah memperkuat serta politik dan institusi-institusi sipil, serta memberdayakan kekuatan legislasi pemerintah sipil.
Sebab harus disadari bahwa makna keamanan nasional dalam arti juas adalah kondisi kehidupan nasional yang bebas dari berbagai ancaman baik militer maupun nonmiliter, baik secara yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Keamanan nasional akan dapat diwujudkan dengan melaksanakan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Fungsi hankam diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi pertahanan, subfungsi keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban masyarakat.
Keseluruhannya diselenggarakan melalui manajeman damai, manajemen krisis dan menajemen perang, sesuai dengan ekskalasi ancamannya. Di dalam setiap fungsi tersebut semua kekuatan nasional mempunyai peran pelibatan sesuai tugas dan fungsinya secara terpadu dan sinergis.
Rasa aman di semua aspek kehidupan yaitu tata kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam bukanlah tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi kewajiban seluruh rakyat dan oleh karena itu maka sistem pertahanan dan keamanan disusun dinamakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Karena di dalamnya terkandung unsur kerakyatan di dalam orientasinya yang berarti masalah hankam diabdikan kepada dan oleh rakyat, unsur kesemestaan di dalam pelibatannya berarti seluruh potensi serta kemampuan nasional pada saat dibutuhkan harus dilibatkan dalam upaya hankamneg dan unsur kewilayahan di dalam gelarnya berarti untuk mengupayakan optimasi konfigurasi geografi kita tidak disadarkan kepada satu epicenter kekuatan, akan tetapi merata ke seluruh wilayah nasional.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang diimplementasikan melalui perlawanan semesta memungkinkan negara dalam situasi yang ditetapkan oleh undang undang, melakukan mobilisasi dan demobilisasi dalam memanfaatkan semua sumber daya pertahanan hasional yang meliputi seluruh warga, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasaranan yang ada di wilayah nasional. Dengan demikian perwujudan sishankamrata adalah konsep pendayagunaan kemanunggalan TNI, Polri dengan seluruh rakyat.
Jika kemanunggalan ini telah terwujud dengan kokoh dan harmonis, sesungguhnya tidak ada lagi ancaman besar yang dihadapi negara, termasuk ancaman dari luar. Karena rakyat dengan rela hati tanpa diminta rela berkorban demi tumpah darah, sang ibu pertiwi. Tinggal bagaimana negara merebut simpati rakyat itu dengan melakukan upayaupaya pemerataan keadilan di segala bidang sehingga rakyat mempunyai kepercayaan (trust) penuh kepada pemerintahnya. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…