BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan mengenai alat kontrasepsi saat ini tengah menjadi topik hangat di media sosial.
Dikutip dari Antara News, poster yang mengajak untuk menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beredar luas, menciptakan kesan bahwa informasi tersebut benar dan bahwa semua pihak harus bersama-sama menolak peraturan ini.
Isu utama berasal dari anggapan bahwa peraturan ini akan membuat pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.
Untuk memahami hal ini dengan tepat, penting untuk merujuk langsung pada isi peraturan tersebut.
Diskusi yang berkembang di media sosial dan komentar dari berbagai pihak di media arus utama tampaknya tidak berujung pada solusi yang jelas.
Padahal, jika kita melihat secara seksama, PP ini tidak memuat ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau pelajar.
Tidak ada pasal atau poin yang menunjukkan bahwa alat kontrasepsi akan disediakan di sekolah.
Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya budaya literasi yang kuat.
Kita perlu lebih cermat dalam memahami informasi agar tidak terjebak dalam diskusi yang membingungkan dan meresahkan masyarakat.
Dengan kemudahan akses informasi di era digital saat ini, kita dapat dengan mudah mencari dan memeriksa regulasi atau undang-undang melalui mesin pencari.
Memahami dan membahas isu dengan dasar pengetahuan yang kuat akan membuat diskusi lebih jelas dan produktif.
Apabila masyarakat hanya memperhatikan Pasal 103 Ayat 4 poin e dari PP 24/2024 yang mencantumkan frasa “penyediaan alat kontrasepsi,” hal ini bisa menimbulkan kesan yang salah.
Penjelasan yang lebih tepat dapat ditemukan dalam Pasal 104 Ayat 3 poin e, yang menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko, bukan untuk siswa atau di sekolah.
Penjelasan yang jelas di Pasal 103 Ayat 1 menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Poin e Ayat 2 menekankan pada perlunya perlindungan moralitas, termasuk kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual.
Penting untuk menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai peraturan pemerintah agar masyarakat tidak merasa resah dan salah paham.
Budaya literasi yang baik membantu kita menghindari perdebatan yang tidak produktif dan memfokuskan energi pada hal-hal yang lebih bermanfaat.
Saat ini, kita sedang mempersiapkan generasi masa depan yang diharapkan dapat menjadi generasi emas pada tahun 2045.
Orang tua harus memastikan mereka berada dalam kondisi jiwa yang baik dan bahagia agar dapat mendukung generasi muda dengan penuh kasih dan perhatian.
Budaya adu opini yang tidak sehat hanya akan membebani generasi mendatang dengan konflik dan prasangka negatif.
Sebaliknya, generasi emas membutuhkan ketenangan dan dukungan emosional untuk menghadapi masa depan yang kompleks, dan ini harus dimulai dari kita, para orang tua dan masyarakat. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan target mengurangi…
KOTA CIREBON, WWW.PASJABAR.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Pemprov Jabar) berkomitmen melatih seluruh…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pakuan bersama Belantara Foundation melibatkan siswa SMA Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pemda Provinsi Jabar menjajaki kerjasama bersama Guangxi Minzu University di Kota Nanning…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Dua tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke…