CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sambut HJKB ke-214, Dinsos Kota Bandung Gelar Bantuan Sembako, Nikah Massal, dan Khitanan Massal

Hanna Hanifah
23 Agustus 2024
HJKB

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan menyelenggarakan sejumlah acara sosial pada 21 September 2024. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9932/rangkaian-hjkb-214-pemkot-bandung-beri-bantuan-sembako-nikah-dan-khi)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan menyelenggarakan sejumlah acara sosial pada 21 September 2024.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, acara dalam rangka HJKB ke-214 tersebut meliputi tiga kegiatan utama, yakni pemberian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal.

Bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Kota Bandung yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).
Baca juga:   Proses Pembuatan Lilin untuk Imlek 2576 Kongzili/2025 Masehi

Selain itu, akan diselenggarakan juga nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan.

Kegiatan ini dikhususkan untuk calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Persyaratan untuk mengikuti nikah massal mencakup:

  1. Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
  4. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
  5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
  6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
  7. Surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan surat NA (N1) dari kelurahan.
  8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
  9. Bagi janda atau duda, melampirkan surat kematian mantan pasangan (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
  10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA setempat.
  11. Menyertakan nomor HP calon pengantin dan orang tua.
  12. Menyertakan surel calon pengantin.
Baca juga:   Bambang Tirtoyuliono Segera Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung

Selain nikah massal, khitanan massal akan diadakan untuk 60 anak warga Kota Bandung dengan persyaratan berikut:

  1. Warga Kota Bandung.
  2. Terdaftar dalam DTKS.
  3. Usia maksimal 11 tahun.
  4. Mengisi formulir pendaftaran di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memperolehnya melalui Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hari Jadi Kota Bandunghari jadi kota bandung ke-214HJKBhjkb ke-214


Related Posts

Upacara Hari Jadi ke-215
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Upacara Hari Jadi ke-215 di Plaza Balai Kota

25 September 2025
HJKB
HEADLINE

HJKB ke-214, 4.244 Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

19 September 2024
hari jadi kota bandung
HEADLINE

Hari Jadi ke-214 Kota Bandung: 127.000 Warga Bergotong Royong Membersihkan Kota

17 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah daftar doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada...

Pascasarjana Unpas

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
tarif listrik pln terbaru

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025
Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

18 November 2025

Highlights

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Jawaban Bojan Hodak soal Rumor Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Yogi Dulhadi Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Penyitaan Harta Pelaku

Persib Bandung Dihantam Masalah Jelang Hadapi Dewa United

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Meluas di Indonesia Disertai Potensi Petir

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.