BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satu hari sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, KPU Jabar mengingatkan syarat penting bagi setiap pasangan calon.
Setiap pasangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen atau setara dengan 1,6 juta suara dari total suara sah di Pemilu 2024.
Selain itu, calon yang ingin mendaftar harus berusia di atas 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut data sementara untuk Pilgub Jabar tahun ini, jumlah daftar pemilih sementara di Jawa Barat mencapai lebih dari 35 juta suara, dengan lebih dari 73 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disiapkan.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus, dan berlangsung hingga 29 Agustus mendatang. (uby)