BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satu hari sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, KPU Jabar mengingatkan syarat penting bagi setiap pasangan calon.
Setiap pasangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen atau setara dengan 1,6 juta suara dari total suara sah di Pemilu 2024.
Selain itu, calon yang ingin mendaftar harus berusia di atas 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut data sementara untuk Pilgub Jabar tahun ini, jumlah daftar pemilih sementara di Jawa Barat mencapai lebih dari 35 juta suara, dengan lebih dari 73 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disiapkan.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus, dan berlangsung hingga 29 Agustus mendatang. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…
WWW.PASJABAR.COM -- Kontingen Jawa Barat bertemu kontingen Jawa Timur di final cabor sepak bola PON…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Ikatan Keluarga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Fakultas Teknik Universitas Pasundan (FT Unpas) menerima penghargaan sebagai Stakholder Award bagi…