BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa anggota DPRD Jabar yang terpilih dan ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar, Adie Saputro, menjelaskan bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada.
“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri,” ujar Adie.
Adie juga menyebutkan bahwa jika pada tanggal 22 September 2024 SK pemberhentian belum terbit, calon kepala daerah harus menyerahkan dua dokumen: tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa surat pengunduran diri sedang diproses.
Saat ini, beberapa anggota DPRD Jabar terpilih telah mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024, atau karena meninggal dunia.
Berikut adalah anggota DPRD Jabar yang telah mengundurkan diri:
- Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jabar 6, digantikan oleh Dindin Abdullah Ghozali
- Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13, digantikan oleh Supriatna Gumilar
- Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12, digantikan oleh Sri Wahyuni Utami
- Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2, digantikan oleh Nisya Ahmad
- Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3, digantikan oleh Sri Dewi Anggraeni
- Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8, digantikan oleh Lilis Nurlia
Beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang juga akan mundur untuk mengikuti Pilkada 2024 termasuk Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi dari Partai Golkar. (han)