BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan regulasi terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong. Angka ini berkurang dua dari sebelumnya yang mencapai 43 daerah.
Menanggapi hal tersebut, KPU RI telah menetapkan aturan untuk daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.
Jika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah, KPU akan melakukan pemilihan ulang pada tahun 2025.
“Kami menunggu keputusan pada tanggal 22 September mendatang untuk kelengkapan berkas seluruh pasangan calon kepala daerah,” jelas Mochammad Affifudin, Plt. Ketua KPU RI
Di Jawa Barat, terdapat satu daerah yang berpotensi melawan kotak kosong, yaitu Kabupaten Ciamis, dengan pasangan tunggal Herdiat Sunarya-Yana. (uby)