BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa kebijakan Zona Bebas Emisi (Zero Emission Zone) yang saat ini diterapkan di Gedung Sate akan diperluas ke seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar mulai Oktober 2024.
Herman menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan berdasarkan teknis yang telah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai penyiapan Zero Emission Zone di Kantor Perangkat Daerah Pemda Prov Jabar pada Kamis (12/9/2024) dilansir dari Antara.
“Melalui Forum Group Discussion yang kita lakukan, didiskusikan dan dikonsepkan secara lebih matang terkait program ZEZ ini untuk tidak hanya diterapkan di kawasan Gedung Sate, tetapi juga dapat diaplikasikan, khususnya di area perkantoran seluruh perangkat daerah lingkup provinsi,” kata Herman dalam keterangannya di Bandung.
Herman menambahkan bahwa dalam FGD tersebut, yang dihadiri oleh perangkat daerah Pemprov Jabar, perwakilan Pemda Kota Bandung, unsur akademisi, perwakilan kampus, BUMN terkait, dan badan usaha otomotif, terdapat kesepahaman bahwa pemberlakuan ZEZ akan dilakukan juga di kantor pemda kabupaten/kota serta kawasan non-pemerintahan lainnya di Jawa Barat.
“Tentu untuk implementasi yang lebih luas dan keberlanjutan pelaksanaan program tersebut, analisis dan evaluasi yang mendalam, baik dari sisi kesiapan infrastruktur, regulasi penunjang, aspek lingkungan, dan respon pegawai masyarakat sangat perlu untuk dilakukan,” ujar Herman.
Herman berharap bahwa implementasi program ZEZ ini dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat.
“Yang terpenting, kegiatan atau program ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat,” tambahnya. (han)