BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr.Ivan Yustiavandana, SH.,LLM menyampaikan kuliah umum tentang anti pencucian uang di Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41 Bandung, Hari Sabtu(14/9/2024).
Kuliah umum disampaikan dalam rangka Milangkala ke 111 Tahun Paguyuban Pasundan dan Dies Natalis ke-64 Universitas Pasundan dengan tema “Stategi Pembangunan Good Governance melalui Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris”, hadir pula Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof.Dr.H.M Didi Turmudzi,M.Si para wakil rektor Unpas, civitas akademika Unpas, guru besar Unpas dan seluruh mahasiswa Pascasarjana Unpas.
Ivan menyampaikan materi dengan judul ‘Universitas Pasundan untuk Masa Depan Indonesia’ dengan moderator Dr.H.Yaya Mulyana.,M.Si, dikatakannya, kuliah umum tersebut sangat penting untuk dipahami oleh Paguyuban Pasundan dan seluruh civitas akademika Pasundan.
“Dan kedepan, kerjasama ini akan semakin erat untuk menjaga NKRI dari tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Kita sama-sama sepakat uang yang berasal dari tidak pidana tidak bisa dilakukan transaksi, karena diperoleh secara illegal. Sehingga dengan demikian, semua komponen khususnya civitas akademika, masyarakat wajib memahami terkait dengan peran penting dengan masing-masing pihak dalam upaya pencegahan dan perampasan,” paparnya.
Ditambahkannya, rezim anti pencucian uang ini bergerak dari sisi industri keuangan yang melaporkan kepada PPATK, lalu PPATK malakukan analisis kemudian melaporkan kepada penegak hukum.
“Dengan ceramah seperti ini, maka akan ada pengetahuan yang merata dipublik, yang kami harapkan semua faham bahwa resiko pidana bisa terjadi jika semua orang melakukan transaksi dari uang yang berasal dari tindak pidana,” tuturnya.
Ivan menyebutkan ditahun 2024 ini, PPATK melaporkan 2000 temuan kepada penegak hukum, “Dan kita sedang Focus terhadap tindak pidana judi online, tindak pidana korupsi, pertambangan liar, illegal logging, narkotika, korupsi. Paling banyak pelaporan tindak pidana korupsi dari seluruh Indonesia, itu sudah kita sampaikan ke penegakan hukum, dan tindak pidana pencucian uang yang paling banyak itu memang dilakukan dari korupsi dan narkotika,” tegasnya.
Oleh karenannya, ia berharap peran perguruan tinggi khusunya civitas akademika memberikan kesadaran keseluruh mahasiswa dan dosen, bagaimana pentingnya pencegahan pencucian uang ini.
“Sehingga pengetahuan terkait dengan bahaya pencucian uang ini menjadi pengetahuan bersama, dan semua diharapkan melakukan pencegahan dengan tidak terlibat dengan ikut melakukan pencucian uang illegal,” katanya.
Sementara itu, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc mengatakan praktik pencucian ini merupakan isu yang sangat penting, terutama untuk mahasisiwa yang merupakan penerus generasi bangsa.
“Tentunya, dari praktik pencucian uang ini akan memberikan dampak dan bahaya bagi kehidupan bangsa dan negara, salah satu bahayanya adalah bisa menimbulkan distorsi dan tidak kesetabilan ekonomi. Juga tersendatnya kebijakan pemerintah dalam pengendalian ekonomi yang sehat begitu juga masalah-masalah selanjutnya bersampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap kuliah umum tersebut akan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada semua khususnya mahasiswa.”Karena kita bisa memahamai begitu beragam modus dan keragaman di berbagai negara khususnya di Indonesia tentang tindak pidana pencucian uang. Dan diharapkan nanti materai ini dapat menginpirasi dan memotivasi bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa generasi penerus bangsa,” tutupnya. (tie)