BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus pembunuhan yang sempat viral di Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Bandung, akhirnya terungkap dengan tertangkapnya tersangka DJ pada Senin (16/9/2024).
Tersangka yang merupakan suami korban, Siti Oktaviani, melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian istrinya. Pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung, penganiayaan dan pembunuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban.
DJ melakukan pemukulan berkali-kali pada wajah, hidung, bibir, dan rahang korban, diikuti penusukan dengan senjata tajam sebanyak tujuh kali di bagian pinggang dan punggung korban.
Luka-luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah kejadian, DJ melarikan diri. Pencarian dilakukan oleh pihak Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung, bekerja sama dengan Tim Inafis.
Pengejaran dilakukan di beberapa tempat, termasuk di Sumedang, Cibalong, dan Tasikmalaya, namun DJ tidak ditemukan.
Hingga akhirnya pada 16 September 2024, tersangka berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Cibalong, Kabupaten Garut.
Motif sementara yang diungkap oleh pihak kepolisian adalah kecemburuan. Tersangka menduga bahwa istrinya berselingkuh, meskipun keterangan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain pakaian korban, serta pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.
Tersangka dikenai pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung juga menambahkan bahwa dari keterangan tetangga, percekcokan sering terdengar di rumah korban sebelum peristiwa tragis ini terjadi. (ave)