BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jabar telah menetapkan lokasi debat dan jadwal kampanye akbar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa debat pasangan calon (paslon) akan digelar selama tiga hari di tiga lokasi berbeda pada November 2024.
“Debat pasangan calon dijadwalkan pada 11, 17, dan 23 November 2024. Lokasinya di Bogor, Bandung, dan Cirebon,” ujar Hedi dalam pesan singkat yang disampaikan di Bandung, Rabu (2/10/2024), dilansir dari Antara.
Terkait kampanye akbar atau rapat umum, Hedi menjelaskan bahwa masing-masing pasangan calon telah mengajukan waktu dan lokasi kepada KPU sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 46 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024.
Setiap paslon mendapat dua kesempatan untuk menggelar kampanye akbar.
Berikut jadwal kampanye akbar masing-masing pasangan calon:
- Pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina: Kota Tasikmalaya (10 November 2024) dan Kota Bandung (17 November 2024).
- Pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja: Kabupaten Pangandaran (10 November 2024) dan Kota Bandung (16 November 2024).
- Pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie: Kota Bandung (10 November 2024) dan Kota Bekasi (23 November 2024).
- Pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan: Kabupaten Indramayu (20 November 2024) dan Kabupaten Bogor (23 November 2024), meskipun ada rencana perubahan jadwal kampanye kedua menjadi 22 November 2024.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menambahkan bahwa meski debat akan berlangsung di bulan November, detail tema debat dan pelaksanaan kampanye akbar masih dalam proses penentuan.
“Debat akan dibagi berdasarkan tiga zona geografis utama di Jawa Barat untuk mengakomodasi luasnya wilayah,” jelas Ummi.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ummi mengatakan bahwa titik-titik pemasangan telah ditentukan dan disahkan melalui SK di masing-masing 27 kota/kabupaten.
Lokasi kampanye di tempat pendidikan juga diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti larangan membawa alat peraga dan izin dari pihak lembaga pendidikan. (han)