PASJABAR

Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sudah bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024).

Ajay nampak terlihat bahagia karena puluhan pendukung nya yang sudah dari pagi menanti kedatangannya untuk menjemput mantan walikota cimahi tersebut.

Nampak terlihat pendukung Ajay M Priatna yang didominasi oleh ibu- ibu ini menggunakan pakaian hitam berkerudung merah.

Ajay nampak meninggalkan lapas sukamiskin ditemani puluhan pendukungnya dan kerabat serta keluarganya.

Ia mendapatkan Pembebasan Beryarat (PB) setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

“Pertama, saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” kata Ajay saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi senilai Rp507 juta.

Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terimakasih kepada temen-temen kepada semuanya, kepada lawyer saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, ini adalah pengalaman berharga buat saya. Untuk itu, ini juga tak lepas dari doa temen-temen juga,” ujar Ajay.

“Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali,” tambahnya melanjutkan.

Tingkat Hukuman dan Pengajuan PK

Diketahui, awalnya di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ajat diperberat menjadi 5 tahun.

Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum Ajay dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Pengacara Ajay, Fadli Nasution menjelaskan, setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, Ajay juga dapat remisi dan asimilasi, sehingga kliennya itu mendapatkan pembebasan bersyarat meski divonis selama 4 tahun kurungan.

“Setelah menjalani masa pidana kurang lebih 2/3 dari masa pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada setelah dapat remisi, asimilasi hari ini 2 oktober 2024, Pak ajay resmi bebas bersyarat artinya sudah bisa kembali ke masyarakat khususnya kepada warga Cimahi,” ungkapnya.

Fadli mengatakan, jika Ajay akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus dua kasus yang menjeratnya, yakni pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus soal penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ini dilakukan, kata Fadli, agar kliennya terbebas dari sisa hukuman penjara. Kendati sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, namun Ajay harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

Fadli menjelaskan, dalam putusan kasasi, Ajay tidak terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan KPK.

Namun, kliennya itu tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stepanus Robin.

“Bahwa Pak Ajay adalah korban penipuan dan pemerasan yang waktu itu beliau tanya itu namanya Roni bukan Robin dan kasusnya gak ada, yang ada adalah kasus yang ada di Bandung Barat bukan Cimahi,” ungkap Fadli.

“Saat ini masih mengajukan Peninjauan kembali di mahkamah agung, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan kepada Pak Ajay dan keluarganya,” pungkasnya. (fal)

Fal Ulul Ilmi

Recent Posts

125 Guru BK Dilatih Cegah Kekerasan di Sekolah oleh DP3A Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memperkuat peran guru…

33 menit ago

Gilang Dirga Pilih Vakum dari Dunia Hiburan Demi Pilkada Bandung Barat

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM -- Presenter Gilang Dirga memilih vakum sementara dari dunia hiburan. Dia memilih…

6 jam ago

Rekor Tak Terkalahkan Terpanjang dalam Sejarah Liga Champions Dicapai Manchester City

WWW.PASJABAR.COM -- Sukses membobol gawang Slovan Brastislava 4 gol tanpa balas pada lanjutan Liga Champions,…

13 jam ago

Inter Milan Pesta Gol Bantai Red Star Belgrade 4-0

WWW.PASJABAR.COM -- Matchday 2 League Phase Liga Champions 2024/2025 yang digelar di Giuseppe Meazza menjadi…

15 jam ago