BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung tengah mempersiapkan inovasi pembayaran parkir menggunakan barcode scan atau QRIS sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan sektor parkir “on the street”.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, menyatakan bahwa pilot project pembayaran parkir dengan QRIS akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC, di mana 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sebagai bagian dari sosialisasi.
“Alhamdulillah, di Kota Bandung kami membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’, yaitu dengan pembayaran parkir menggunakan barcode QRIS,” kata Yogi pada Rabu (2/10/2024) dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung.
Saat ini, metode pembayaran parkir di Kota Bandung dilakukan melalui juru parkir dan mesin parkir.
Dengan hadirnya metode pembayaran QRIS, Yogi menegaskan bahwa metode yang sudah ada tidak akan terganggu, dan penggunaan QRIS diharapkan mampu meningkatkan pendapatan.
“Mesin parkir tetap dapat digunakan karena itu juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan. Sekarang kami tambahkan lagi metode pembayaran melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan terus meningkat,” jelasnya.
Data dari BLUD Parkir Kota Bandung mencatat, total pendapatan dari parkir “on the street” pada tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825.
Pendapatan dari sektor parkir menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Yakni Rp6,5 miliar pada tahun 2021 dan Rp9 miliar pada tahun 2022.
Inovasi pembayaran dengan QRIS ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar parkir, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan dari sektor parkir.
Yogi memastikan, jika uji coba di dua lokasi ini berhasil dalam tiga bulan ke depan, penerapan QRIS akan diperluas ke jalan-jalan lain di seluruh Kota Bandung.
“Program ini kami luncurkan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan parkir. Saat ini ada 1.076 juru parkir di lapangan, dan uji coba diadakan di dua lokasi terlebih dahulu. Jika ada perubahan atau peningkatan, akan diperluas ke lokasi lain. Sosialisasi juga sudah dilakukan,” tambahnya.
Tarif parkir di Kota Bandung diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, dengan besaran tarif yang berbeda sesuai tiga zona parkir: Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota. (han)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…