BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp295 juta kepada panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta.
Pertandingan tersebut merupakan bagian dari lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 dan berakhir dalam kericuhan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.
Menurut hasil sidang Komite Disiplin PSSI yang diadakan pada 30 September dan 1 Oktober, melalui laman resmi PSSI, terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam laga tersebut.
Pelanggaran tersebut antara lain penyalaan flare dalam jumlah besar, pelemparan botol air mineral dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan.
Serta masuknya penonton ke area lapangan yang menyebabkan penganiayaan dan kerusuhan, sehingga mengakibatkan korban terluka.
Selain denda uang, PSSI juga melarang Persib Bandung untuk menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah hingga separuh musim kompetisi BRI Liga 1 2024/2025.
Sanksi ini mencakup penutupan seluruh stadion untuk dua pertandingan berturut-turut yang berlaku pada laga terdekat.
Setelah penutupan seluruh stadion Si Jalak Harupat, akan dilanjutkan dengan penutupan sebagian stadion. Yaitu tribun utara dan selatan, selama tiga pertandingan.
Selain sanksi untuk Persib, PSSI juga memberikan denda sebesar Rp10 juta kepada tim PSS Sleman U-16.
Karena tidak menggunakan badge kompetisi pada seragam mereka dalam pertandingan melawan Borneo FC Samarinda U-16 di EPA Liga 1 2024/2025.
PSSI juga menjatuhkan sanksi perorangan kepada pemain Borneo FC Samarinda U-18, Andhika Putra Setiawan, yang didenda Rp5 juta dan dilarang bermain satu kali karena menghalangi lawan mencetak gol, serta menerima kartu merah langsung pada laga tersebut.
Tim Borneo FC Samarinda U-20 juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Itu karena lima pemainnya menerima kartu kuning dalam pertandingan melawan PSS Sleman U-20.
Selain itu, tim PSIS Semarang U-16 disanksi kalah dengan skor 0-3. Karena menyebabkan pertandingan melawan Arema FG U-16 tidak dapat terlaksana, yang tidak termasuk dalam alasan force majeure. (han)